Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan usia dalam penggunaan platform digital.
"Tentunya kami sangat mendukung kebijakan pemerintah ini," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa fokus utama dukungan Polda NTB ini berkaitan dengan penjajakan kerja sama konkret dalam mencegah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan tindak pidana perdagangan orang yang sering kali bermula dari interaksi di platform digital.
"Dengan adanya pembatasan ini, tentu akan memperkuat fungsi perlindungan, sehingga Polda NTB akan lebih fokus pada penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi di dunia maya," ujarnya.
Baca juga: Dukung PP Tunas, Mataram siapkan lebih banyak ruang bermain anak
Lebih lanjut, Pujawati berharap masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah ini, terutama di kalangan orang tua, baik dalam hal pengawasan maupun pemanfaatan teknologi digital yang positif bagi anak-anak.
Kebijakan pemerintah ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Baca juga: Langgar PP Tunas, Menkomdigi panggil Meta dan Google
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut telah berlaku aktif pada 28 Maret 2026.
Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox dinonaktifkan.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah dukung PP Tunas lindungi anak dari dampak Medsos
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026