Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wapres sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor.

Baca juga: KPK mengumumkan dua lot berupa HP tak dilunasi peserta lelang Maret 2026

Dengan demikian, kata dia, seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor harus mempunyai komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel terhadap harta yang dimilikinya.

“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” katanya.

Baca juga: KPK sambut baik MAKI yang mohon pembentukan Panja DPR

Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi.

Sementara LHKPN Wapres sudah terpublikasi, dan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.

 

 

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026