Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada senin (6/4) yang perlu di baca publik.
Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:
1. NTB berpotensi hujan meski masuk awal kemarau
Mataram (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kondisi cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat masih berpotensi mengguyur pada awal musim kemarau di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 6-12 April 2026.
"Kondisi umum cuaca cerah berawan hingga hujan dengan intensitas bervariasi selama sepekan ke depan," kata Prakirawan Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) Nur Siti Zulaichah di Mataram, Senin.
Baca beritanya di sini
2. Polda NTB mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sumbawa
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa, dengan mengamankan 800 liter solar yang dikemas dalam sejumlah drum plastik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Fx. Endriadi di Mataram, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Alas.
Baca beritanya di sini
3. Cuaca ekstrem harian di wilayah NTB tanda fase pancaroba
Mataram (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan cuaca ekstrem harian yang saat ini terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi penanda sedang memasuki fase pancaroba atau peralihan musim dari penghujan menuju kemarau.
"Kondisi panas saat pagi hingga siang hari, kemudian terjadi hujan ketika sore hari merupakan tanda masa pancaroba," kata Ketua Kelompok Kerja Observasi, Data, dan Informasi Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM), Ari Wibianto di Mataram, Senin.
Baca beritanya di sini
4. Polisi bongkar sindikat curanmor di Lombok Barat, dua orang ditangkap
Lombok Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Baca beritanya di sini
5. Mantan Kepala UPTD Gili Tramena dituntut 18 bulan penjara
Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 18 bulan penjara terhadap mantan Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air, Mawardi Khairi dalam perkara korupsi pengelolaan lahan eks pemanfaatan PT Gili Trawangan Indah di Gili Trawangan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara," kata Abdirun Luga Harlianto, mewakili jaksa penuntut umum dalam pembacaan materi tuntutan Mawardi Khairi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Baca beritanya di sini
Pewarta : Antara NTB
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026