Dompu (ANTARA) - Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dihentikan operasionalnya sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena tidak memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor 11359/D.TWS/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Dalam dokumen tersebut, BGN mengungkapkan bahwa sejumlah SPPG, termasuk Manggelewa Doromelo, belum memiliki sistem IPAL sesuai standar yang ditetapkan. Hal itu dinilai berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir,” demikian bunyi keputusan dalam surat tersebut.

Dua SPPG yang terdampak di Dompu yakni SPPG Manggelewa Doromelo yang dikelola Yayasan Rintan Catering dan SPPG Dompu Bada yang dikelola Yayasan Hizbul Wathan NW.

Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada kedua SPPG tersebut.

Tak hanya di Dompu, sedikitnya 40 SPPG di wilayah NTB turut terdampak kebijakan ini, masing-masing delapan unit di Kabupaten Bima, tujuh di Kota Bima, sembilan di Lombok Barat, tujuh di Lombok Tengah, serta delapan di Lombok Timur.

Langkah tegas tersebut menjadi kelanjutan kebijakan sebelumnya, di mana pada 31 Maret 2026 BGN juga menghentikan operasional ratusan SPPG di NTB akibat persoalan serupa, yakni belum terpenuhinya standar SLHS dan IPAL. Saat itu, tiga SPPG di Kabupaten Dompu termasuk dalam daftar penghentian.

Baca juga: Terpopuler: 41 SPPG di NTB ditutup, keberangkatan calon jamaah haji Lombok Tengah, hingga penerapkan WFH

Namun, SPPG Manggelewa Doromelo dan SPPG Dompu Bada, sempat tidak masuk dalam daftar tersebut meski kemudian ditemukan memiliki permasalahan serupa. Temuan ini memicu respons cepat dari pihak pengelola wilayah.

Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Tim tersebut bertugas menyusun laporan rinci sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut yang kemudian disampaikan kepada BGN.

Sementara itu, Korwil SPPG Kabupaten Dompu, Putri Rizkika, mengatakan sanksi diberikan kepada SPPG yang tidak menunjukkan progres perbaikan meski telah diimbau sebelumnya.

Baca juga: BGN kembali menutup sementara 41 SPPG di NTB

"SPPG yang disuspend ini yang tidak ada progres sama sekali dalam perbaikan setelah dihimbau. Padahal sudah disampaikan bahwa per 1 April akan dilakukan penindakan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar SPPG lain di Dompu saat ini telah mengantongi SLHS dan menunjukkan progres perbaikan IPAL, meskipun masih dalam bentuk instalasi sederhana.

BGN menegaskan, pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan yang sah, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026