Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sebanyak 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi kembali setelah sebelumnya dihentikan sementara atau disuspend.

"Dari 80 SPPG yang dihentikan sementara itu, 7 SPPG yang telah beroperasi kembali di wilayah Lombok Tengah," kata Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lombok Tengah Lalu Setiawan di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan pengoperasian kembali SPPG tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN), berdasarkan hasil verifikasi, SPPG di Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut telah dinyatakan layak untuk beroperasi kembali.

"Penilaian tersebut didasarkan pada terpenuhinya salah satu persyaratan utama, yaitu Yayasan/Mitra telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya.

Ia mengatakan dengan diterbitkannya surat ini, status pemberhentian sementara operasional SPPG terlampir dinyatakan dapat beroperasi kembali untuk melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku, dengan tetap menjamin kualitas gizi dan standar keamanan pangan.

"Surat ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan dan menjadi dasar resmi bagi SPPG untuk melanjutkan operasional Program Makan Bergizi Gratis," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M Ikhsan menyatakan penghentian operasional sementara atau disuspend terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut untuk tetap menjaga kualitas program makan bergizi (MBG).

"Penutupan sementara SPPG tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan standar operasional yakni belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada mitra SPPG agar dalam waktu dekat ini segera mengusulkan pengurusan SLHS dan perbaikan IPAL sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.

Baca juga: Terpopuler: 41 SPPG di NTB ditutup, keberangkatan calon jamaah haji Lombok Tengah, hingga penerapkan WFH

"Tujuan ini untuk mengantisipasi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan menu dalam program MBG," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah SPPG yang dihentikan sementara itu sebanyak 300 SPPG di wilayah NTB dan untuk wilayah Lombok Tengah sebanyak 80 SPPG yang tersebar di 12 kecamatan di Lombok Tengah.

"Dari 168 SPPG di Lombok Tengah, ada 80 SPPG yang dihentikan sementara," katanya.

Baca juga: Penutupan sementara ratusan SPPG untuk keamanan makanan

Ia mengatakan batas waktu penghentian sementara SPPG tersebut tergantung dari pihak pengelola dalam melengkapi syarat operasional yang telah ditetapkan oleh BGN yakni perbaikan IPAL dan Sertifikat SLHS.

"Sampai kapan dihentikan, tergantung dari pengelola SPPG untuk melakukan perbaikan. Semakin cepat diperbaiki, maka semakin cepat beroperasi kembali," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026