"Kaitannya dengan proses penyusunan APBD terkait program Desa Berdaya, salah satu program unggulan kepala daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMN dan RPJMD,"
Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nur Salim menjadi saksi pertama yang hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara gratifikasi tiga anggota DPRD NTB.
Hendarsyah sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, menanyakan kali pertama kepada saksi Nur Salim perihal kaitan BPKAD NTB dalam perkara dengan nama terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman tersebut.
"Kaitannya dengan proses penyusunan APBD terkait program Desa Berdaya, salah satu program unggulan kepala daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMN dan RPJMD," katanya.
Program strategis Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tersebut, jelas dia, berkaitan dengan visi dan misi utama kepala daerah terpilih dalam upaya pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp76 miliar untuk pelaksanaan program ini. Anggaran yang muncul dari hasil efisiensi dan telah dibahas dalam penetapan APBD Murni tahun 2025.
Nur Salim mengatakan bahwa pemerintah telah mengeksekusi program tersebut pada awal tahun 2025 dengan mengalokasikannya melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB, sebelum dirinya menjabat Kepala BPKAD NTB.
"Itu ada di dinas pertanian, dinas PUPR, dinas permukiman, dinas sosial, dinas perhubungan dan pariwisata," ucapnya.
Perihal kaitan dengan tiga terdakwa yang berada di lembaga legislatif, Nur Salim mengaku dirinya sebagai Kepala BPKAD NTB yang turut terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB, diminta Gubernur NTB untuk menyampaikan kepada salah seorang terdakwa, Indra Jaya Usman alias IJU.
Permintaan tersebut muncul usai pertemuan seluruh anggota TAPD NTB yang turut dihadiri Gubernur NTB, dan tim transisi.
Nur Salim mengakui bahwa penyampaian kepada pihak legislatif melalui IJU, bertujuan untuk penyebarluasan informasi kepada anggota DPRD NTB lainnya.
"Artinya itu kami diminta sampaikan ke pak IJU untuk nantinya disampaikan lagi ke anggota DPRD NTB yang terpilih lainnya," ujar dia.
Permintaan itu, kata dia, sebagai bentuk upaya permintaan kepada legislatif dalam mengawasi pelaksanaan program prioritas kepala daerah tersebut.
Ia turut memastikan bahwa pertemuan dengan IJU di Kantor BPKAD NTB tersebut tidak membahas soal uang, melainkan hanya sebatas program Desa Berdaya.
"Jadi, tidak ada bahas uang, hanya program saja," katanya.
IJU yang diberikan kesempatan ketua majelis hakim Dewi Santini untuk menyampaikan pendapat atas kesaksian Nur Salim menyatakan bahwa dirinya membantah ada pertemuan dengan Kepala BPKAD NTB tersebut.
"Saya membantah bahwa saya tidak pernah bertemu dengan saksi. Pertemuan terakhir itu pada saat Raperda SOTK di DPRD NTB," ujar IJU.
Atas adanya pernyataan tersebut, Nur Salim ke hadapan majelis hakim tetap dalam keterangan saksi yang berada di bawah sumpah tersebut.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026