Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengintensifkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 senilai Rp5,12 miliar.
"Terkait kasus ini, penyidik pidana khusus masih bekerja melakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui pernyataan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat.
Tanpa menyampaikan siapa saja saksi yang kini menjalani pemeriksaan tersebut, ia memastikan bahwa penyelesaian dari penanganan kasus ini tetap menjadi prioritas Kejari Lombok Tengah.
"Jadi, kami mohon waktu. Jika ada update terbaru, segera kami informasikan ya. Terima kasih atas pengertiannya," ucap dia.
Pada 8 Januari 2026, Bratha Hariputra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah menyampaikan pihaknya sedang membangun koordinasi dengan auditor untuk penelusuran kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa penelusuran kerugian ini menjadi bagian dari langkah penyidik dalam memperkuat bukti penetapan tersangka.
Berdasarkan penelusuran informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.
Nama paket yang tertera, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya, serta belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
Pemenang lelang dari pengadaan barang di bawah satuan kerja DLH Lombok Tengah dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar tersebut, CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.
Kejaksaan menyampaikan dari pengadaan tersebut tercatat ada 10 unit truk yang terdiri dari enam jenis truk jungkit dan empat jenis truk hidrolik.
Dari hasil penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.
Perihal tujuan dari pengadaan tersebut untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.
Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.
Jaksa menilai hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.
Pihak kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Keterangan para pihak dan pengumpulan dokumen terkait menjadi bahan kelengkapan jaksa dalam melakukan gelar.
Selain mendapat keterangan dari pihak DLH Lombok Tengah, kejaksaan pada tahap penyelidikan juga mengambil keterangan dari pihak penyedia barang, CV Dodena.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026