Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmen mengikuti seluruh kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang biasa diberikan setiap Juni.

"Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah kami taat aturan. Yang pasti anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah ada dalam APBD 2026," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Jumat.

Dia mengatakan hal itu menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa yang menyebutkan kebijakan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 di tengah adanya efisiensi anggaran masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.

Meskipun anggaran sudah siap, kata Sekda Alwan, pencairan akan tetap merujuk pada regulasi dan arahan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan jika ada perubahan kebijakan nasional atau hasil evaluasi lebih lanjut, daerah akan menyesuaikan secara otomatis.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mulai terapkan WFH bagi ASN

"Kalau kebijakan nasional mengatakan tidak ada lagi gaji ke-13, ya kami ikut saja. Prinsipnya kita siap ikut pemerintah pusat," katanya.

Menurutnya, jika nantinya kebijakan pusat memutuskan untuk meniadakan atau mengubah peruntukan gaji tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan anggaran yang telah disiapkan itu.

Anggaran yang telah diamankan untuk gaji ke-13 bagi ASN, dapat dikembalikan ke pos belanja daerah lainnya untuk kepentingan pembangunan atau program prioritas lainnya di Kota Mataram.

Sebelum regulasi pasti, ia meminta para ASN Pemerintah Kota Mataram tetap tenang sambil menunggu aturan resmi terkait dengan jadwal dan mekanisme pencairan lebih lanjut.

"Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu, mempengaruhi kinerja ASN," katanya.

Baca juga: Bupati Dompu: WFH masih dikaji, tidak harus diterapkan di semua daerah

Menyinggung tentang besaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 yang telah disiapkan, ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Biasanya gaji ke-13 ASN yang diberikan setiap Juni atau setiap tahun ajaran baru sekolah, dihajatkan pemerintah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan sekolah putra putri mereka yang akan masuk sekolah dengan besaran satu kali gaji.

"Karena itulah, pencairannya disesuaikan dengan penerimaan siswa baru," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026