Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai keberhasilan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan keuangan negara Rp11,4 triliun harus menjadi standar baru dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengatakan keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung menjadi standar baru penegakan hukum karena aparat tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mampu memberi kontribusi nyata dalam pemulihan keuangan negara.

"Ini adalah wajah hukum yang progresif. Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara konkret. Inilah yang diharapkan masyarakat," katanya. 

Dia menyampaikan, Petisi Ahli juga mendorong agar langkah serupa terus diperluas ke sektor-sektor lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, seperti pertambangan, perkebunan dan sumber daya alam lainnya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum agar upaya penyelamatan keuangan negara dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

"Kami siap berdiri di garda terdepan mendukung penuh Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga marwah hukum dan menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.

Menurut Pitra, keberhasilan penyelamatan Rp11,4 triliun ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) serta menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik.

Petisi Ahli mengapresiasi keberhasilan Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun.

Capaian tersebut, kata dia, merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan hukum serta melindungi aset negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Simbol keberanian

Menurutnya, langkah tegas Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran hukum, khususnya dalam sektor kehutanan yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kebocoran keuangan negara.

Baca juga: Koalisi UMKM menyerahkan petisi tolak Raperda KTR ke DPRD Jakarta

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat," katanya menegaskan.

Pitra menambahkan, penertiban kawasan hutan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Baca juga: Kedubes Iran gelar aksi tanda tangan petisi solidaritas

Satgas PKH menyerahkan Rp11,42 triliun ke kas negara dari hasil penagihan denda administrasi bidang kehutanan sebanyak Rp7,23 triliun, penanganan perkara tipikor oleh Kejaksaan periode Januari-Maret 2026 Rp1,96 triliun, hasil PBNP yang berasal dari denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun, penerimaan setoran pajak Rp967,7 miliar dan pendapatan negara dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara Januari-Februari 2026 Rp108,5 miliar.

 

 

 


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026