Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ke penyidik Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pos Gakkum Kehutanan NTB, Muhammad Ihwan di Mataram, Senin, menerangkan bahwa pihak kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut karena tidak ada perkembangan penanganan.

"Karena tak ada perkembangan, jadi dikembalikan. Zonk perkembangan kasusnya. Tidak ada tindak lanjut," katanya.

Ihwan mengatakan bahwa dirinya tidak lagi berada dalam tim penyidik kasus tersebut karena tindak lanjut penanganan sudah berada di Gakkum pada Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak pemisahan Kementerian Kehutanan RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

"Jadi, saya tidak masuk di tim, karena tidak lagi di (Kementerian) Kehutanan. Jadi, prosesnya masih menggunakan pasal yang lama," ujar Ihwan.

Meskipun sudah ada pengembalian SPDP dari Kejati NTB, ia memastikan belum ada langkah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, kasus ini berada di bawah kendali Tim Gakkum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kerja Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Mustaan sebagai penyidik pada Kementerian LHK Wilker Jabalnusra, saat itu mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen penyidikan kepada Gakkum pada Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Dari rangkaian penyidikan pada Kementerian LHK Jabalnusra, penyidik telah menemukan bukti yang menguatkan adanya pelanggaran tata kelola di bidang lingkungan hidup, salah satunya soal penggunaan bahan kimia sianida di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola warga negara China.

Baca juga: Kejati NTB memeriksa tiga jaksa terduga pemeras Camat Pajo

Gakkum LHK juga sebelumnya tercatat telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemilik izin usaha penambangan yang lokasinya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal dan tokoh masyarakat dari Sekotong, Lalu Daryadi alias Miq Dar dan kerabatnya.

Pihak kementerian menangani kasus ini atas tindak lanjut pemasangan plang larangan aktivitas tambang di lokasi yang diduga dikelola WN China pada 4 Oktober 2024.

Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian LHK Jabalnusra dan turut disaksikan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.

Baca juga: Kejati NTB persilakan tiga terdakwa gratifikasi DPRD melapor ke pusat

Kala itu, pihak Dinas LHK NTB mencatat ada 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan perbukitan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Dari luas tersebut, aktivitas tambang ilegal itu telah menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

Angka kerugian ini muncul dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Secara geografis, lokasi tambang tersebut masuk dalam tiga wilayah desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026