Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan roda dua yang disewa oleh seorang backpacker (wisatawan pemakai ransel) bernama Harvey Michael Roger Gill (22) asal Skotlandia.
Kepala Polres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap di Mataram, Senin, menerangkan kasus tersebut terungkap melalui hasil penelusuran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat.
"Dari hasil penelusuran, tim awalnya menemukan petunjuk terkait keberadaan kendaraan korban yang akan dijual di wilayah Sekotong," katanya.
Sebelumnya, korban asal Skotlandia Harvey Michael Roger Gill kehilangan kendaraan yang disewanya dari Pulau Bali saat berkemah di pinggir jalan raya Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat pada Minggu dinihari (5/4).
Bule tersebut memutuskan berkemah di pinggir jalan raya karena kelelahan setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dari Pulau Bali. Saat terbangun dari tidur lelapnya sekitar pukul 04.00 Wita, Harvey Michael kaget karena kendaraan yang diparkir di samping tenda tersebut hilang.
Dengan hilangnya kendaraan tersebut, barang bawaan yang disimpan dalam tas di atas kendaraan juga ikut hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp142 juta. Selain dihitung dari nilai kendaraan, barang hilang lainnya berupa kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas lainnya, barang elektronik dan uang tunai Rp4 juta.
Kepala Polres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap menjelaskan kendaraan sewaan korban tersebut hendak dijual oleh seseorang berinisial BA yang berdomisili di Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dari tindak lanjut penelusuran, tim kali pertama menangkap BA dengan barang bukti hasil curian," ucap dia.
Setelah diinterogasi, BA mengaku mendapatkan kendaraan merek Honda Vario 160 cc warna merah itu dari beberapa orang yang diduga masuk dalam jaringan penadah barang hasil tindak kejahatan.
"Ngakunya dapat gadai dari seorang berinisial SU (38), warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya.
Baca juga: NTB percepat konversi UPT perikanan menjadi badan layanan umum
Namun demikian, BA mengaku tidak bertemu langsung dengan SU, melainkan melalui perantara berinisial AM dan S dengan menerima harga gadai Rp7 juta.
"Jadi, SU ini lepas ke perantara Rp6,5 juta, sisanya masuk ke perantara," ucap dia.
Polisi pun menangkap SU dan dua perantara lainnya. Dari keterangan SU terungkap bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari seorang berinisial E.
Namun demikian, polisi belum menemukan keberadaan E. Oleh karena itu, Yasmara pun mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap peran dari E, apakah sebagai pemetik atau penerima gadai.
Baca juga: Tim SAR evakuasi korban tenggelam di Air Terjun Tibu Ijo
"Jadi, untuk sementara SU dan lainnya sudah kami amankan dan pemeriksaan berjalan mengarah ke Pasal 591 KUHP baru," katanya.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penadah yang membeli barang hasil tindak pidana.
"Untuk 476 KUHP, untuk pencuriannya masih kami telusuri di lapangan," ujar dia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026