"Belum ada perkembangan, saat ini jajaran masih melakukan proses penuntutan pidana korupsinya di pengadilan,"
Mataram (ANTARA) - Pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan belum ada pengembangan perkara korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019 sampai dengan 2021 ke ranah denda keterlambatan pembayaran insentif yang diduga belum terbayar.
"Belum ada perkembangan, saat ini jajaran masih melakukan proses penuntutan pidana korupsinya di pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Selasa.
Dia memastikan bahwa perkara korupsi insentif PPJ Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ini tidak menyentuh pada persoalan denda.
"Perkara PPJ itu bukan ke denda, hanya berkaitan dengan insentif pajak saja," ujarnya.
I Made Juri Imanu yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah menegaskan pada akhir tahun 2025 bahwa pihaknya mengembangkan persoalan ini ke ranah denda dengan melihat proses pembuktian di persidangan untuk tiga terdakwa.
"Jadi, setelah tahap pembuktian," katanya.
Dia tidak menjelaskan perihal materi kebutuhan pengembangan perkara ke arah penelusuran denda keterlambatan pembayaran insentif yang belum terbayar.
"Nanti saja kita lihat perkembangan dari persidangan ya," ujarnya.
Denda keterlambatan pembayaran insentif ini sebelumnya muncul dari rangkaian penyidikan Kejari Lombok Tengah saat belum ada terungkap peran tersangka.
Demikian juga tentang periode tahun dari persoalan pidana yang muncul. Pada awalnya, kejaksaan menelusuri adanya dugaan korupsi insentif PPJ dalam periode lima tahun, mulai dari 2019 sampai 2023.
Namun demikian, usai kejaksaan mengungkap penetapan tiga orang sebagai tersangka, periode pidana dipangkas menjadi tiga tahun, mulai dari 2019 sampai 2021.
Selanjutnya, untuk persoalan denda keterlambatan pembayaran insentif ini kali pertama muncul dari adanya temuan jaksa.
Temuan tersebut perihal ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman tentang pemungutan pajak antara pihak PLN dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bappenda.
Tiga terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram ini adalah Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019–2021 inisial LK, Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021, dan Bendahara Pengeluaran Bappenda Lombok Tengah tahun 2019–2021 inisial LBS.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak secara prosedur.
Akibat adanya kesalahan tersebut, muncul kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026