"Berdasarkan hasil pemantauan terkini dan kondisi cuaca yang dinilai aman, aktivitas pendakian di Tambora dapat kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi,”
Dompu (ANTARA) - Aktivitas pendakian di kawasan Gunung Tambora resmi dibuka kembali mulai Selasa, setelah sempat ditutup sejak Desember 2025 akibat peningkatan aktivitas vulkanik.
Pembukaan tersebut berdasarkan surat pengumuman Balai Taman Nasional Tambora bernomor PG.10/T.41/KSA/04/2026, yang menyatakan empat jalur pendakian utama telah kembali dapat diakses publik.
Kepala Balai Taman Nasional Tambora, Abdul Azis Bakry, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan aktivitas vulkanik serta kondisi cuaca yang dinilai kondusif.
"Berdasarkan hasil pemantauan terkini dan kondisi cuaca yang dinilai aman, aktivitas pendakian di Tambora dapat kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Meski dibuka kembali, ia menegaskan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Mengacu pada laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui MAGMA Indonesia, status Gunung Tambora saat ini berada pada Level II (Waspada).
Pada level tersebut, aktivitas kegempaan seperti vulkanik dalam dan tektonik lokal masih terpantau, meski secara visual tidak ditemukan adanya asap kawah. Namun, potensi bahaya tetap ada di sejumlah titik, khususnya di area kaldera yang rawan guguran batu dan longsoran.
Sebagai langkah mitigasi, pengelola menetapkan larangan bagi pendaki untuk mendekati radius tiga kilometer dari pusat aktivitas vulkanik di kawasan Doro Afi To’i.
"Keamanan pengunjung adalah prioritas. Kami meminta para pendaki tetap mematuhi ketentuan radius aman yang telah ditetapkan," kata Abdul Azis.
Balai TN Tambora menetapkan pendakian hanya diperbolehkan melalui jalur resmi, yakni Doro Ncanga, Pancasila, Kawinda To’i, dan Piong. Penggunaan jalur di luar ketentuan atau ilegal dilarang keras.
Selain itu, pendaki diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain melakukan pembayaran secara nontunai melalui QRIS, membawa identitas resmi, surat keterangan sehat yang berlaku maksimal 14 hari, serta memiliki asuransi aktif.
Seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti safety briefing sebelum memulai pendakian guna meminimalisir risiko selama berada di kawasan.
Pembukaan kembali jalur pendakian ini diharapkan dapat mendorong kembali aktivitas wisata alam di kawasan Tambora, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan pengunjung serta kelestarian lingkungan.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026