"Jadi, kebutuhan soal itu, majelis hakim nanti yang menentukan. Kita kembalikan kepada majelis hakim,"
Mataram (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Muh. Zulkifli Said mengatakan bahwa menghadirkan saksi di luar berkas dakwaan gratifikasi DPRD NTB, salah satunya gubernur, bukan lagi kewenangan jaksa melainkan majelis hakim di persidangan.
"Jadi, kebutuhan soal itu, majelis hakim nanti yang menentukan. Kita kembalikan kepada majelis hakim," kata Zulkifli di Mataram, Rabu.
Ia mengakui bahwa dalam penyidikan, pihaknya tidak meminta keterangan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai saksi.
"Karena waktu itu kami rasa tidak perlu (keterangan Gubernur NTB), makanya tidak kami periksa," ujarnya.
Dalam rangkaian persidangan perkara gratifikasi dengan tiga terdakwa dari pihak legislator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, terungkap keterkaitan program direktif Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya.
Hingga agenda pemeriksaan saksi di persidangan, nama gubernur muncul dari keterangan saksi, mulai dari kesaksian Nur Salim sebagai Kepala BPKAD NTB.
Saat persidangan, Nur Salim menyebut adanya mandat dari Gubernur NTB yang memintanya menemui Indra Jaya Usman, salah seorang anggota DPRD NTB yang baru terpilih dan kini menjadi terdakwa.
Nur Salim di hadapan majelis hakim mengakui bahwa pertemuan dengan terdakwa Indra untuk menyosialisasikan program Desa Berdaya. Tujuannya agar ada fungsi pengawasan legislatif dalam pelaksanaan program prioritas kepala daerah tersebut.
Permintaan agar gubernur dapat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim turut dilontarkan seorang anggota DPRD NTB yang baru terpilih, Abdul Rahim.
Usai hadir sebagai saksi di persidangan bersama rekan satu fraksinya di kursi DPRD NTB, yakni Suhaimi, Senin (13/4), Abdul Rahim menyampaikan permintaan tersebut.
Menurut dia, keterangan Gubernur NTB dalam perkara ini sangat penting untuk membuat terang persoalan utama dari perkara ini terkait program Desa Berdaya yang menelan anggaran daerah senilai Rp76 miliar.
"Perlu dihadirkan. Supaya isu tidak liar dan cepat ada titik terang. Klarifikasi dari gubernur diperlukan. Saya harap gubernur juga dihadirkan, biar selesai," ujar Abdul Rahim.
Dalam persidangan, Abdul Rahim mengaku sempat bertemu dengan Gubernur NTB saat mendapat panggilan secara personal dari Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.
Abdul Rahim dipanggil ke ruangan Ketua DPRD NTB setelah menyebar informasi ke wartawan untuk melakukan konferensi pers atas adanya isu bagi-bagi uang di kalangan anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
Dalam pertemuan di ruangan Ketua DPRD NTB, Abdul Rahim menyempatkan diri meminta klarifikasi dari Gubernur NTB perihal adanya kaitan bagi-bagi uang di kalangan anggota yang baru terpilih dengan program Desa Berdaya.
Dengan disaksikan Ketua DPRD NTB, dua Wakil Ketua DPRD NTB serta seorang anggota dewan lainnya, Gubernur NTB menyatakan kepada Abdul Rahim tidak mengetahui adanya persoalan bagi-bagi uang tersebut.
Ia mengatakan bahwa Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal hanya menjelaskan perihal adanya program direktif Desa Berdaya.
"Gubernur sampaikan ke saya, memang program ini untuk anggota DPRD yang baru terpilih," ucap dia.
Abdul Rahim dalam perkara ini sebagai salah satu anggota baru yang menolak tawaran suap senilai Rp150 juta. Uang itu ditawarkan dari rekan satu fraksinya, Suhaimi.
Begitu juga dengan Suhaimi, dalam kesaksiannya menolak uang suap tersebut. Dia menawarkan kepada Abdul Rahim atas tindak lanjut arahan dari pertemuan dengan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman.
"Jadi, yang saya sampaikan itu (kepada Bram) bahwa program ini (direktif Gubernur NTB) tidak dalam bentuk yang biasa dipahami orang, menunjuk rekanan segala macam layaknya pokir (dana pokok pikiran). Nanti tidak ada nilai kegiatan, bentuknya diganti uang, masing-masing Rp150 juta," ujar Suhaimi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (13/4).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026