Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana perkara pembelian tanah seluas 70 hektare untuk lahan sirkuit MXGP pada tahun anggaran 2022 di kawasan perbukitan Samota, Pulau Sumbawa.
Sidang dengan terdakwa sebanyak tiga orang, yakni Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah Zulkarnaen digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu.
Jaksa penuntut umum secara bergilir membacakan dakwaan dengan menguraikan perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa tersebut.
Pertama, perihal perencanaan pengadaan yang disebut tidak mendasar pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak mengacu pada prioritas pembangunan.
Penyimpangan kedua terjadi pada tahap verifikasi dokumen perencanaan pengadaan, Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) disebut tidak melakukan verifikasi terhadap materi muatan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Selanjutnya, perihal penunjukan struktur pelaksana. Ketua pelaksana pengadaan disebut menunjuk Ketua Satgas B yang bukan berasal dari Kementerian ATR/BPN. Ada juga persoalan pidana dalam identifikasi dan inventarisasi lahan.
"Pihak yang mengklaim kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah, bahkan tidak pernah melihat fisik sertifikat," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili tim jaksa penuntut umum.
Perbuatan pidana lainnya juga muncul dalam perubahan data bidang tanah. Terdakwa Subhan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa menerima keberatan dan melakukan perbaikan peta bidang serta daftar nominatif tanpa melalui verifikasi.
Jaksa kemudian menguraikan peran dua terdakwa lain, yakni Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen yang berada dalam satu bendera dari tim appraisal atau penilai lahan yang disebut telah mengabaikan ketidaksesuaian antara peta bidang dan daftar nominatif dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Kajati NTB evaluasi Kasus TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa
Atas adanya kegiatan tersebut, kedua terdakwa dari tim appraisal tidak memaparkan hasil penilaian di hadapan pelaksana pengadaan tanah maupun instansi terkait.
Terakhir, perihal perbuatan Saifullah Zulkarnaen sebagai penanggung jawab tim appraisal melakukan perbaikan laporan hasil penilaian setelah masa kontrak berakhir.
Baca juga: Kasus MXGP Samota naik ke penuntutan, Kejati NTB tancap gas
Atas adanya perbuatan pidana tersebut, muncul kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar yang telah dikembalikan dalam tahap penyidikan jaksa oleh penjual lahan, yakni Ali Bin Dachlan.
Jaksa dalam dakwaan menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026