"WFH ASN ini hanya berlaku setiap hari Jumat dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai pelaksana di tiap unit kerja,"
Sumbawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pola kerja melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) diterapkan sebanyak 30 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) secara bergiliran.
"WFH ASN ini hanya berlaku setiap hari Jumat dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai pelaksana di tiap unit kerja," kata Sekretaris Daerah Sumbawa Barat drh Hairul saat acara sosialisasi WFH dan WFO ASN di Sumbawa Barat, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan WFH bukan sekadar tren kerja fleksibel, melainkan strategi krusial untuk menghadapi kondisi global yang menuntut efisiensi energi.
"Struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat," katanya.
Oleh karena itu, melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, pihaknya meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan langkah konkret dalam penyesuaian belanja, khususnya pada pos konsumsi serta bahan bakar minyak (BBM).
"Pembahasan mengenai kebijakan Work From Home ini sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang dipengaruhi oleh kondisi global saat ini," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar implementasi di lapangan harus benar-benar berorientasi pada hasil penghematan yang terukur.
"Jangan sampai kebijakan ini justru tidak memberikan dampak penghematan, misalnya hanya bekerja dari rumah tanpa pengaturan yang jelas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa Barat Agusman, memastikan bahwa surat edaran telah didistribusikan ke seluruh unit kerja.
Untuk mempercepat pemahaman, BKPSDM akan menyebarluaskan dokumen panduan tersebut melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti WhatsApp group agar setiap ASN dapat segera mempelajari hak dan kewajiban.
"Pejabat struktural mulai dari Eselon II, III, hingga IV, termasuk camat dan lurah, tidak diperkenankan mengikuti skema WFH guna menjamin kelancaran fungsi pelayanan publik di kantor," katanya.
Ia menekankan pentingnya mekanisme kontrol digital untuk menjaga integritas ASN selama bekerja dari rumah.
"Mekanisme pengawasan dilakukan secara ketat, di mana setiap pegawai yang melakukan WFH wajib melakukan share lokasi sesuai jam kerja kepada atasan masing-masing guna memastikan disiplin tetap terjaga," ungkapnya
Selain itu, ASN tetap dituntut menjaga profesionalitas dengan berpakaian sopan dan rapi guna mengantisipasi koordinasi mendadak melalui panggilan video (video call) oleh pimpinan.
Seluruh hasil kerja selama WFH wajib dilaporkan pada hari Senin berikutnya melalui bukti dukung di aplikasi e-kinerja.
"Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi disiplin yang diterapkan akan sama beratnya dengan pelanggaran tidak masuk kerja di kantor sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Bupati Sumbawa Barat sosialisasikan kebijakan WFH dan WFO untuk ASN
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026