Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera mengusulkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
"Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Jumat.
Usulan tersebut akan dilakukan bersama dengan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang juga mengusulkan agar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu diambil alih oleh pusat.
Usulan itu muncul untuk mencegah pemangkasan massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah, menyusul pemotongan dana transfer ke daerah.
"Usulan kami juga jadi salah satu opsi karena keterbatasan anggaran daerah. Kalau itu bisa ditanggung Alhamdulillah, bisa mencegah pemangkasan PPPK," katanya.
Dikatakan, dari hasil kajian dan perhitungan Pemerintah Kota Mataram, upaya yang sudah dilakukan masih melewati ambang batas 30 persen gaji pegawai dari APBD.
Mulai dari pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas. Belanja gaji pegawai saat ini masih di angka 40 persen dari APBD.
"Artinya, batas 30 persen gaji pegawai dari APBD itu belum mampu kami penuhi," katanya.
Menurutnya, kondisi keuangan Kota Mataram semakin berat karena dan transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar dipangkas pemerintah pusat. Dampaknya beban gaji pegawai yang ditanggung dari APBD semakin besar.
Sementara besaran APBD menyusut tajam dari Rp1,9 triliun lebih di tahun 2025, menjadi Rp1,6 triliun lebih tahun 2026. "Karena ada penurunan TKD juga, jadinya pembaginya yang semakin besar," katanya.
Sekda mengakui gaji PPPK menyedot fiskal daerah dalam jumlah yang besar sebab gaji PPPK butuh anggaran miliaran rupiah per bulan. Kebutuhan anggaran yang dibutuhkan bisa membengkak jika pembayaran gaji PPPK dialihkan ke rekening gaji pegawai bukan lagi belanja barang dan jasa seperti saat ini.
"Kalau dialihkan ke rekening gaji pegawai jelas akan semakin membesar persentasenya," katanya.
Oleh karena itu, sikap Pemerintah Kota Mataram tentang usulan gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat akan disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia, seperti melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Jalur itu cocok untuk menyampaikan suara pemerintah daerah. Munas Apeksi sebentar lagi, mudah-mudahan saran-saran bisa disalurkan dari wadah organisasi pemerintah kota," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026