"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,"

Lombok Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional dan modern yang merupakan hasil operasi yustisi maupun operasi penegakan peraturan daerah.

"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman saat acara pemusnahan di Lombok Timur, Jumat.

Ia mengatakan ribuan liter minuman keras jenis tradisional dan modern ini hasil operasi selama beberapa bulan terakhir dimusnahkan petugas di Taman Hutan Kota Selong.

Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari minuman tradisional hingga minuman beralkohol pabrikan yang diamankan dari sejumlah wilayah, baik di permukiman maupun tempat hiburan yang melanggar aturan.

"Pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin," katanya.

Ia mengatakan total miras yang dimusnahkan sebanyak 1.012,5 liter di antaranya 41 botol bir besar berbagai merek, 9 botol bir kecil, dan 9 botol arak. 

"Sementara miras jenis tradisional sebanyak 418 liter tuak merah dan 544,5 liter brem," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama menjelang momen tertentu yang rawan peningkatan konsumsi miras. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

"Dengan kegiatan ini diharapkan lingkungan masyarakat menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, sehingga diharapkan apabila ada aktivitas penjualan miras agar dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat dalam mencegah penjualan miras secara ilegal," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026