Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Nursiah meminta kepala sekolah untuk berinovasi dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Para guru maupun kepala sekolah harus memperkuat literasi digital kepada peserta didik," kata HM Nursiah di Lombok Tengah, Sabtu.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang dikeluarkan itu mengatur bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang sudah ada akan dinonaktifkan.
"Penggunaan HP di sekolah maupun media sosial bagi peserta didik atau anak harus tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada para kepala sekolah untuk menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah pusat, dengan melakukan berbagai inovasi.
"Mereka harus memiliki ide dan inovasi dalam mendukung ketentuan PP Tunas itu," katanya.
Ia mencontohkan dalam aktivitas belajar di sekolah, pelajaran muatan lokal tentunya bisa dikolaborasikan dengan arahan tersebut, sehingga anak-anak lebih fokus belajar atau bisa mengurangi aktivitas anak dalam menggunakan HP.
"Banyak hal yang bisa dilakukan di sekolah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Menurutnya, untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan media sosial bagi anak tersebut adalah peran orang tua atau keluarga yang paling utama untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.
"Peran orang tua untuk membatasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan HP," katanya.
Ia mengatakan kemajuan teknologi tentu memiliki dampak positif terhadap kemampuan, namun pemanfaatan teknologi itu diharapkan untuk hal yang positif.
Baca juga: Implementasi PP Tunas di SRT 7 Probolinggo cukup baik
"Teknologi ini harus bisa dimanfaatkan untuk peningkatan literasi digital bagi anak-anak. Artinya, pengawasan itu penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi dengan adanya media sosial ini," katanya.
Baca juga: Kepatuhan Meta atas PP Tunas merupakan capaian Komdigi lindungi anak
Ia mengatakan untuk penerapan PP Tunas tersebut di daerah, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan prinsipnya pemerintah daerah tetap siap melaksanakan kebijakan tersebut.
"Apapun yang menjadi kebijakan pusat, pemerintah daerah tetap siap melaksanakan aturan itu," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026