"Target pemerintah pusat pada angka 87 persen dari total luas wilayah wajib menjadi LBS, sangat jauh dari kondisi eksisting Kota Mataram saat ini,"
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan adanya solusi regional terhadap implementasi edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk mempertahankan 87 persen lahan baku sawah (LBS) di wilayahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Senin, mengatakan, kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional itu, dinilai sangat memberatkan bagi kota-kota dengan luas wilayah terbatas seperti Kota Mataram.
"Target pemerintah pusat pada angka 87 persen dari total luas wilayah wajib menjadi LBS, sangat jauh dari kondisi eksisting Kota Mataram saat ini," katanya.
Dikatakan, komponen LBS 87 persen itu mencakup untuk lahan sawah dilindungi (LSD) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Sementara jika melihat kondisi eksisting Kota Mataram saat ini, persentase LBS di Mataram hanya berkisar di angka 24 persen.
Terkait dengan itu, Kota Mataram mengusulkan agar adanya solusi regional dengan sistem sharing provinsi melalui kabupaten penyangga yang memiliki lahan lebih luas.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dapat bertindak sebagai fasilitator atau "juri" dalam pemenuhan usulan tersebut agar target 87 persen itu tidak dihitung per wilayah kabupaten/kota, melainkan dihitung secara kolektif per provinsi.
"Kami berharap ada sistem sharing dengan kabupaten lain yang memiliki lahan lebih luas. Jadi targetnya dihitung per provinsi, bukan per kota, agar pembangunan di perkotaan tidak mati," katanya.
Apalagi, lanjut Lale, pemerintah pusat dikabarkan tengah menyiapkan skema insentif bagi kabupaten yang bersedia mempertahankan lahan sawah lebih luas, kemungkinan akan mendapatkan kompensasi berupa subsidi pupuk atau bantuan pertanian yang lebih besar dari dana pusat sebagai bentuk imbal balik bagi daerah yang mengorbankan potensi investasinya demi ketahanan pangan.
Di sisi lain, Lale menilai, ketidaksesuaian antara aturan pusat dan kondisi di lapangan ini dapat menyebabkan proses pembangunan di Mataram menjadi stagnan.
Bahkan beberapa dampak yang dirasakan antara lain revisi RTRW terhambat sebab persetujuan substansi rencana tata ruang dari pemerintah pusat tidak dapat keluar karena angka LBS belum terpenuhi.
Selain itu, Pemerintah Kota Mataram hingga saat ini masih menunggu hasil revisi Perda RTRW di tingkat provinsi sebagai langkah awal untuk mengurai hambatan pembangunan ini.
"Kondisi itu, berdampak pada ketidakpastian investasi dari pihak swasta yang ingin berinvestasi baik di sektor jasa, perhotelan, maupun pemukiman menjadi bingung karena izin pemanfaatan ruang yang tidak kunjung jelas," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026