Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dari penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi di Mataram, Senin, membenarkan adanya penerimaan SPDP baru dari penanganan kasus yang berjalan sejak pemasangan papan larangan penambangan oleh KPK pada akhir tahun 2024.
"SPDP baru, sudah kami terima," katanya.
Dengan adanya SPDP tersebut, Irwan menegaskan bahwa pihaknya kini memantau setiap perkembangan penyidikan.
Ia menyatakan telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti berkas dari aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola dengan omzet mencapai Rp1 triliun.
"Setelah menerima, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut," ucapnya.
Baca juga: PLN Icon Plus menggandeng Kejati DIY perkuat kepastian hukum usaha
Ia mengatakan bahwa Kejati NTB sebelumnya menerima SPDP serupa dari Gakkum KLH dan mengembalikan ke penyidik karena tak kunjung ada perkembangan dan tindak lanjut.
"Iya, ini SPDP baru. Sebelumnya kami juga pernah menerima, tetapi karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik, kita kembalikan," ujar dia.
Sebelumnya, kasus ini berada di bawah kendali Tim Gakkum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kerja Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Mustaan sebagai penyidik pada Kementerian LHK Wilker Jabalnusra, saat itu mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen penyidikan kepada Gakkum pada KLH.
Dari rangkaian penyidikan pada Kementerian LHK Wilker Jabalnusra, penyidik telah menemukan bukti yang menguatkan adanya pelanggaran tata kelola di bidang lingkungan hidup, salah satunya soal penggunaan bahan kimia sianida di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola Warga Negara China.
Baca juga: Kejati mengatensi penyidikan Kejari Sumbawa Barat terkait korupsi alsintan
Gakkum LHK sebelumnya juga tercatat telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemilik izin usaha penambangan yang lokasinya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal dan tokoh masyarakat dari Sekotong, Lalu Daryadi alias Miq Dar dan kerabatnya.
Pihak kementerian menangani kasus ini atas tindak lanjut pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lokasi yang diduga dikelola WN China pada 4 Oktober 2024.
Pemasangan papan larangan tersebut dilakukan Tim Koordinasi dan Supervisi V KPK bersama Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian LHK Wilker Jabalnusra dan turut disaksikan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.
Kala itu, pihak Dinas LHK NTB mencatat ada 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan perbukitan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.
Dari luas tersebut, aktivitas tambang ilegal itu telah menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Angka kerugian ini muncul dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.
Secara geografis, lokasi tambang tersebut masuk dalam tiga wilayah desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026