Mataram (ANTARA) - Tiga dari enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa tersebut berasal dari pihak penyedia barang, yakni Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Lia Anggawari dengan penjara selama delapan tahun," kata jaksa Moch. Taufiq Ismail mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Untuk terdakwa Direktur PT Dinamika Indo Media tersebut, jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 150 hari kurungan pengganti.
Jaksa turut membebankan agar terdakwa Lia Anggawari membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp534 juta subsider 4 tahun kurungan pengganti.
Untuk Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, jaksa menuntut hukuman dan denda serupa dengan terdakwa Lia Anggawari.
Hal yang berbeda perihal uang pengganti, ada penambahan dalam tuntutan Libert. Jaksa meminta agar hakim turut membebankan terdakwa membayar kerugian Rp3,2 miliar subsider 4 tahun kurungan pengganti.
Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa As'ad selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur serupa dengan Amrulloh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 7 tahun dan 8 bulan penjara. Ketiga terdakwa turut dituntut pidana denda senilai Rp750 juta subsider 150 hari kurungan pengganti.
Dari uraian tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan enam terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan enam terdakwa, jaksa sebelumnya menguraikan perihal kerugian keuangan negara yang muncul dalam pengadaan laptop itu senilai Rp9,2 miliar. Uang kerugian itu disebut mengalir ke kantong para terdakwa.
Baca juga: Terdakwa korupsi Chromebook di Lombok Timur setor Rp500 Juta ke Kejari
Uang kerugian juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia dengan total Rp1,6 miliar.
Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka disebut mengatur empat perusahaan sebagai penyedia, yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada dengan jumlah pengadaan 4.230 unit laptop Chromebook untuk didistribusikan ke 282 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: Saksi mengakui terima Rp701 juta di kasus korupsi "Chromebook"
Terungkap dalam dakwaan empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook, melainkan pesanan dipenuhi dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026