Mataram (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyegel salah satu lapak pedagang kaki lima di Taman Hiburan Loang Baloq, karena menunggak membayar retribusi sewa lapak.

"Tunggakan lapak yang disegel sudah mencapai Rp450 ribu karena tunggakan itu sudah dari bulan Januari 2026," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Cahya Samudra di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, penyegelan tersebut sebagai upaya tindakan tegas untuk memberikan efek jera sekaligus pemberitahuan kepada pedagang lainnya yang menggunakan fasilitas pemerintah.

Penyegelan, sebagai bukti pemerintah tidak main-main dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, sebelum dilakukan tindakan tegas, pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan berkali-kali tapi tidak diindahkan.

Penyewa, lanjutnya, diberikan surat teguran sampai tiga kali, namun tak juga mengindahkan peringatan petugas dan sebagai efek jera, lapak disegel agar pedagang tidak keenakan kalau ditagih tidak bayar retribusi.

"Segel akan dibuka, ketika pedagang membayar tunggakan sewa," katanya.

Kegiatan serupa juga tidak menutup kemungkinan dilaksanakan di tempat lain, seperti sewa lapak di eks Pelabuhan Ampenan. Tapi untuk penagihan di Ampenan masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

Cahya mengatakan, tindakan tegas yang diberikan itu menindaklanjuti arahan Sekda Kota Mataram yang menekankan untuk optimalisasi PAD, OPD pengelola PAD harus keluar dari zona nyaman tidak seperti sebelumnya.

Baca juga: Perputaran uang di Kampoeng Kuliner Ramadhan Mataram capai Rp780 juta

"Termasuk dengan siap menerima protes dari warga. Jadi sekarang harus tegas sesuai arahan pimpinan sebab itu bagian dari komitmen kami," katanya.

Sekda Kota Mataram H Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan, OPD pengelola sumbar PAD tidak terlena dengan pola kerja yang ada selama ini dan OPD diminta berani keluar dari zona nyaman demi mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Arahan tersebut, merupakan penekanan langsung dari wali kota agar OPD lebih progresif dalam menggali potensi pendapatan," katanya.

Baca juga: Kampung Kuliner Ramadhan Mataram hidupkan UMKM

OPD pengelola PDA yang dimaksudkan seperti Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi parkir, jangan hanya menunggu penagihan dari juru parkir (jukir).

Kemudian, Dinas Perdagangan yang mengelola retribusi pasar, Dinas Lingkungan Hidup yang menangani retribusi sampah dan OPD-OPD lainnya.

"Kita harus keluar dari zona nyaman, walaupun ada dampaknya secara sosial ekonomi. Namun harus tetap pada koridor yang ditentukan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026