Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan berkas perkara tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudsh lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa berkas yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti tersebut adalah milik tersangka bernama Faerozzabadi alias Eros, warga lokal Sekotong.
"Jadi, yang P-21 ini berkas milik tersangka warga lokal," katanya.
Atas tindak lanjut tersebut, kejaksaan berkoordinasi dengan penyidik pada Satreskrim Polres Lombok Barat untuk pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Kita sekarang tinggal tunggu tahap dua-nya," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua tersangka. Selain warga lokal, ada tersangka lain yang merupakan seorang warga negara China bernama Liu Hanhui alias Han Fui.
Untuk berkas perkara tersangka WNA China, Oka mengaku belum ada menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian. Begitu juga dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
"Yang WNA belum ada masuk SPDP-nya," ujar Oka.
Terkait hal tersebut, Kepala Polres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap mengakui pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka WNA China karena masih dalam pencarian.
Baca juga: Kejati NTB menerima SPDP kasus tambang Sekotong dari penyidik KLH
Polisi menduga Han Fui sudah berada di luar Negara Indonesia, sehingga Polres Lombok Barat menelusuri keberadaannya bekerja sama dengan Interpol.
Ia pun tidak memungkiri bahwa penyidik lebih dahulu melimpahkan berkas milik tersangka Eros ke jaksa peneliti agar penanganan ini tidak terkesan lamban.
"Mana yang bisa ditindaklanjuti, langsung kami kirim ke jaksa. Jadi, kami fokus ke satu tersangka (warga lokal) dulu," kata Yasmara.
Baca juga: Kasus tambang emas ilegal Sekotong, polisi lengkapi berkas sesuai
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Polisi Fx. Endriadi sebelumnya menerangkan kedua tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.
Eros melakukan pertambangan tanpa izin, sementara WNA China berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak akhir tahun 2024. Atas adanya kasus yang terungkap dari penindakan KPK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Mabes Polri melalui Polda NTB turut menaruh atensi atas penyelesaian kasus.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026