Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, telah menyiapkan sebanyak 4.000 blangko kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el untuk mendukung layanan penyesuaian data status pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Penyesuaian status pekerjaan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram Mansur di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Menurutnya, dalam permendagri itu tertuang kategori pekerjaan PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kini dilebur menjadi satu identitas, yaitu ASN.
Karena itu, dalam status pekerjaan yang ada di e-KTP saat ini tercatat PNS, harus disesuaikan menjadi ASN. Begitu juga dengan status PPPK penuh waktu.
"Kalau untuk PPPK paruh waktu, kami akan lihat regulasinya lagi seperti apa," katanya.
Dengan ketersediaan stok blangko yang mencapai 4.000 keping itu, pihaknya mempersilakan PNS yang ingin mengubah status pekerjaan di KTP elektronik bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil di Jalan Lingkar Selatan.
"Dalam hal ini, kami bersifat pasif. Tapi PNS yang datang dan ingin melakukan penyesuaian, siap kami layani," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram mempercepat digitalisasi layanan bansos melalui IKD
Selain untuk perubahan status pekerjaan PNS, stok blangko tersebut juga diprioritaskan bagi penerbitan KTP bagi warga yang baru masuk usia 17 tahun atau wajib KTP pemula.
Dengan stok 4.000 blangko tersebut, Mansur memprediksi dapat memenuhi kebutuhan penerbitan KTP elektronik sekitar satu bulan ke depan. Dengan rata-rata tingkat layanan per hari mencapai 200 orang.
"Untuk memenuhi kebutuhan begitu blangko berkurang, kami segera usulkan tambahan lagi," katanya.
Di sisi lain, Mansur menyebutkan, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) saat ini sedang didominasi dua kelompok utama. Pertama para pemula yang baru pertama kali memiliki KTP dan kedua para pelajar yang sedang mengurus kelengkapan administrasi sekolah.
Baca juga: Libur Lebaran, Dukcapil Mataram tetap buka layani warga
Saat ini terdapat peningkatan permintaan penerbitan dokumen baru, khususnya kartu keluarga (KK) karena adanya aturan dari satuan pendidikan yang mensyaratkan dokumen harus memiliki barcode.
"Rata-rata dari satuan pendidikan meminta KK yang ber-barcode. Mau tidak mau kami harus terbitkan yang baru tanpa mengubah data sebelumnya," katanya.
Pasalnya, tambah Mansur, jika KK belum memiliki barcode, masyarakat harus melakukan legalisir terlebih dahulu, namun dengan format barcode, dokumen tersebut dinyatakan sudah aman dan sah.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026