Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pentingnya literasi digital bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman risiko sharenting di ruang digital.

"Orang tua adalah benteng pertama perlindungan anak di ruang digital. Literasi digital dan kesadaran akan risiko sharenting menjadi sangat penting agar anak tidak terekspos secara berlebihan di ruang publik digital," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, praktik sharenting yang berlebihan berpotensi meningkatkan kerentanan anak terhadap cyber groomingCyber grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis daring yang dilakukan melalui pendekatan manipulatif oleh pelaku kepada anak untuk tujuan eksploitasi seksual dan lainnya.

Sementara praktik sharenting adalah kebiasaan orang tua membagikan foto, video, dan informasi anak di media sosial maupun platform online. KPAI menegaskan bahwa pencegahan cyber grooming tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.

Namun demikian, menurutnya, masih ada tantangan dalam pencegahan cyber grooming, antara lain rendahnya literasi digital anak dan orang tua dan kurangnya pengawasan penggunaan gawai anak.

Baca juga: KPAI urges govt to enforce child online safety rules

Selain itu, minimnya komunikasi antara orang tua dan anak terkait aktivitas digital, maraknya interaksi anak di platform media sosial tanpa pendampingan, serta lemahnya pemahaman tentang keamanan dan privasi digital.

Baca juga: Orang tua diminta tingkatkan pengawasan terhadap anak

Cyber grooming umumnya berlangsung secara halus dan sering tidak disadari, sulit dikenali sejak awal, baik oleh anak sebagai korban maupun orang tua.

Kondisi ini menjadikannya ancaman serius yang dapat berdampak pada keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan anak, sehingga membutuhkan kewaspadaan bersama serta penguatan literasi digital keluarga dan lingkungan sekitar.

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026