"Jadi, dalam kasus ini ada dua laporan, pertama untuk laporan dugaan penggelapan dan penipuan-nya, ahli bilang persoalan ini lebih kepada urusan keperdataan, wanprestasi, bukan pidana,"

Mataram (ANTARA) - Pejabat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa ahli hukum menyatakan kasus dugaan hilangnya material proyek pembangunan beach club di kawasan wisata Gili Meno mengarah ke persoalan perdata, bukan pidana.

"Jadi, dalam kasus ini ada dua laporan, pertama untuk laporan dugaan penggelapan dan penipuan-nya, ahli bilang persoalan ini lebih kepada urusan keperdataan, wanprestasi, bukan pidana," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra melalui sambungan telepon, Kamis.

Atas dasar pendapat ahli hukum yang tertuang dalam gelar perkara, Polres Lombok Utara tidak melanjutkan penanganan kasus penggelapan dan penipuan tersebut.

"Jadi, laporan pertama ini kami tidak lanjutkan karena kami tidak menemukan peristiwa pidana-nya sesuai yang dilaporkan," ucap dia.

Laporan kedua, lanjut Wilandra, perihal dugaan pencurian. Ia mengatakan, laporan yang masuk pada Oktober 2023 ini masih dalam objek sama, yakni persoalan hilangnya material bangunan.

"Pelapornya masih orang yang sama, dan yang dilaporkan juga perusahaan yang sama, bedanya yang laporan sekarang ini soal dugaan pencurian material bangunan," ujarnya.

Dari rangkaian penanganan laporan kedua, Wilandra mengatakan pihaknya sudah memeriksa seluruh saksi.

"Semua saksi sudah kita periksa, dan orang-orang ini mengaku kalau material ini milik PT BASK (terlapor)," kata Wilandra.

Selain saksi, kepolisian dalam penanganan kasus ini juga menelusuri bukti lain, termasuk adanya dokumen yang berkaitan dengan dugaan pencurian.

Sebagai langkah serius dalam penanganan, Polres Lombok Utara meminta atensi Polda NTB dan menggelar secara khusus untuk memastikan ada atau tidak peristiwa pidana yang mengarah pada dugaan pencurian.

"Sekarang kami masih menunggu petunjuk hasil gelar di Polda NTB. Nantinya apa hasilnya, akan kami sampaikan secara resmi ke pelapor dalam bentuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)," ujarnya.

Pelapor dalam kasus ini bernama Kevin Jonathan dari PT Karya Anugrah Persada Utama (PAKU) dengan terlapor PT BASK, pengelola beach club di Gili Meno.

Pada tahun 2020, perusahaan milik Kevin melakukan kontrak kerja sama pembangunan beach club tersebut dengan PT BASK.

Dalam kontrak, PT BASK bersama PT PAKU sepakat untuk pengerjaan proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah itu selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Namun pada Oktober 2021, PT BASK memutus kontrak kerja sama yang diklaim Kevin berlangsung secara sepihak tanpa ada surat peringatan sebelumnya.

Atas adanya pemutusan kontrak yang sudah berjalan 90 persen pembangunan tersebut, Kevin merasa dirugikan karena masih ada sisa material bangunan yang sudah terlanjur terbeli dan belum terbayar oleh PT BASK. Kerugian diklaim mencapai Rp25 miliar.

Kevin selaku pelapor berharap agar penanganan laporan ini mendapatkan atensi dari Mabes Polri dan Kadiv Propam Polri melalui Polda NTB.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026