Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 1181 PK/PID.SUS/2026 mengubah pidana hukuman lima terpidana korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017, dari empat menjadi tiga tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, mengatakan pengurangan masa tahanan tersebut berdasarkan petikan putusan yang diterima dari pihak Mahkamah Agung.

"Jadi, yang kami terima baru petikan saja dan pagi tadi ditindaklanjuti juru sita agar diberitahukan kepada para pihak, baik terpidana maupun jaksa penuntut umum," katanya.

Melalui laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan PK lima terpidana yang berperan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung tersebut terbit pada 6 April 2026.

Dalam keterangan, putusan PK untuk lima terpidana bernama Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Lalu Willi Pranegara, dan Muhammad Ilham El Muharrir tersebut telah berstatus diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Adapun majelis hakim PK yang mengadili perkara ini terdiri dari Prim Haryadi sebagai ketua dengan anggota, Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

Majelis dalam putusan menyatakan mengabulkan PK para terpidana dengan status batal judex juris dan judex facti yang membatalkan putusan kasasi pada Mahkamah Agung dan banding serta putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Sehingga majelis dalam putusan PK mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan para terpidana terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim dalam putusan menolak permohonan para pihak dengan melakukan perbaikan sebatas kualifikasi perbuatan korupsi kelima terpidana yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pidana hukuman dan denda para terpidana tetap merujuk pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tanggal 17 Desember 2024, kelima terpidana dijatuhi pidana hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan pengganti.

Baca juga: KPK menilai tata kelola gas alam harus dibangun berdasarkan kebutuhan

Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan lima terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Kasus ini pada awalnya berada di bawah penanganan Kejati NTB. Kelima terdakwa ikut terseret dari hasil pengembangan perkara empat orang yang juga telah berstatus terpidana.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Keempatnya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian keuangan negara mencapai Rp27,35 miliar.

Baca juga: Kejari Dompu menggandeng inspektorat telusuri dugaan korupsi anggaran PKK

Seluruh kerugian telah dibebankan kepada dua terdakwa dari pihak penyedia benih, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubi.

Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026