Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menyidangkan seorang warga negara asing asal Inggris Baath Jarnail Singh atau BJS (52) yang menyimpan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram di sebuah kamar hotel di Legian, Kabupaten Badung, Bali.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menguraikan perbuatan terdakwa terjadi di The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50.

Barang bukti yang disita dari BJS berupa padatan putih diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat total 1.419.79 gram netto; sebuah dompet kain warna coklat; sebuah tas ransel warna abu-abu; sebuah koper warna abu-abu beserta kunci; sebuah timbangan elektrik; sebuah timbangan besar; sebuah HP vivo warna ungu; serta sebuah HP blackview warna hitam.

Lalu, sebuah bekas bungkus genji; sebuah bekas bungkus tango; sebuah bekas bungkus nextar chocolate; sebuah bekas pembungkus kado warna biru; sebuah bekas tempat jajan warna coklat; sebuah korek api panjang; sebuah pipa besi; serta sebuah tas kotak kecil warna hitam.

Jaksa mendakwa BJS dengan dakwaan ke satu sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

"Terdakwa didakwa menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ujar JPU. 

Ancaman pidana pasal tersebut adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: Tidak ada tanda kekerasan WNA Australia meninggal di Sanur

Selain itu, dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihu 5 gram".

Terhadap dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Jalannya persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ketut Somanasa itu diwarnai protes dari terdakwa yang tak ingin media meliput kasusnya dan meminta agar proses peradilan digelar secara tertutup, hingga pemutusan kuasa Penasihat Hukum lama, untuk diganti dengan yang baru.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang warga negara asing asal Inggris bernama Baath Jarnail, 52, atas dugaan peredaran narkotika jenis kokain seberat 1.419,79 gram. 

Baca juga: Polres Badung mengungkap WNA AS gelapkan MacBook modus COD

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, kala itu menerangkan petugas awalnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang kawasan Jalan Lebak Bene kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

 Saat observasi, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka di depan hotel tempatnya menginap di The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita.

Lalu, aparat menangkapnya dan melakukan penggeledahan badan, tetapi tidak menemukan barang bukti. 

Namun, saat kamar hotel diperiksa, polisi menemukan kokain yang disimpan di dalam tas koper dan diletakkan di lemari pakaian. 

Sejauh ini, MIC BRO disebut telah mengirimkan uang sebanyak 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hong Kong, yang diakuinya telah habis digunakan untuk biaya hotel dan kebutuhan sehari-hari selama di Bali.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026