"Jadi, berkat koordinasi intensif dengan jaksa, syarat formil dan materiil pada berkas sudah kami lengkapi, sekarang berkas sudah kami limpahkan kembali ke jaksa peneliti,"

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merampungkan petunjuk jaksa peneliti terkait pemenuhan syarat formil dan materiil berkas perkara dugaan pembunuhan ibu kandung.

"Jadi, berkat koordinasi intensif dengan jaksa, syarat formil dan materiil pada berkas sudah kami lengkapi, sekarang berkas sudah kami limpahkan kembali ke jaksa peneliti," kata Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Jumat.

Dengan adanya pemenuhan petunjuk jaksa peneliti tersebut, ia menerangkan bahwa penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas. Jika tidak lagi ada petunjuk tambahan, penyidik akan segera melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Tapi kita sifatnya sekarang menunggu dari jaksa, belum bisa pastikan untuk P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Yang jelas, kalau sudah P-21, akan segera kita tindak lanjuti ke tahap dua," ucapnya.

Perihal sangkaan pidana pada berkas milik tersangka berinisial BP (33), Catur memastikan tidak ada perubahan, masih tetap sama seperti pemenuhan bukti dari hasil gelar perkara.

"Masih seperti sebelumnya, sangkaan pidana-nya soal pembunuhan berencana," ujar dia.

Sebelumnya, Polda NTB dalam konferensi pers menyebut motif pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya inisial YRA, karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku BP membunuh korban saat tertidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu menggunakan seutas tali.

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua, yakni di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026