Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI mengatensi langkah inspeksi khusus kasus pemerasan tiga oknum jaksa di Kejari Dompu terhadap Camat Pajo, Imran saat berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan.
"Jadi, sifatnya (permintaan atensi) kita berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung, prosedurnya memang seperti itu," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat.
Inspeksi kasus adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan intensif untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan, khususnya yang dilakukan pegawai Kejaksaan. Hasil dari pemeriksaan akan tertuang secara resmi dalam sebuah laporan hasil inspeksi.
Wahyudi menerangkan hasil dari inspeksi kasus ini nantinya menjadi dasar penerapan sanksi yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin dan etik jaksa tersebut.
Dalam rangkaian penanganan yang berjalan di bawah Bidang Pengawasan Kejati NTB, kata dia, tiga oknum jaksa sudah diminta keterangan.
Selain itu, sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo menjadi kelengkapan pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut didapatkan bidang intelijen dari data lapangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan sebelumnya menerangkan bahwa dalam penanganan kasus pemerasan ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Kejati NTB.
Baca juga: Kejati NTB melakukan inspeksi kasus dugaan pemerasan tiga jaksa
Ia mengatakan Bidang Pengawasan kini menyusun agenda permintaan klarifikasi terhadap Camat Pajo, Imran yang kini menjalani penahanan atas perkara penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Masih akan, untuk kapan waktunya, itu dari bidang pengawasan kejati yang mengagendakan, kami sifatnya menunggu arahan," ucapnya.
Komisi III DPR RI turut menaruh atensi atas adanya dugaan pelanggaran ini. Hal tersebut terungkap dari pernyataan Aboe Bakar Al Habsyi yang mewakili kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Kejati NTB, Mataram, Rabu (22/4).
"Kasus itu harus diusut secara transparan," kata Aboe Bakar.
Baca juga: Kejati NTB mengembalikan berkas perkara narkotika AKBP Didik ke penyidik
Menurut dia, setiap pelanggaran disiplin dan etik internal lembaga harus tetap mendapat pengawasan dan itu menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, khususnya terhadap kinerja dari Korps Adhyaksa.
"Kepercayaan publik harus dijaga. Pengawasan internal juga harus diperbaiki," ujarnya.
Dugaan pemerasan muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.
Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.
Saat Imran mengungkap persoalan ini dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga oknum jaksa tersebut sudah berpindah tugas.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026