Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menelusuri kerugian kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Senin, mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil audit dari proyek pengadaan tahun anggaran 2021 tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil perhitungan dari BPKP keluar dan segera diserahkan," katanya.
Ia mengaku bahwa hasil audit menjadi kebutuhan akhir dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang belum mengungkap peran tersangka tersebut.
"Jadi, tunggu saja, akan ada perkembangan dalam waktu dekat," ucap dia.
Pada 8 Januari 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah saat masih dijabat Bratha Hariputra menyampaikan pihaknya sedang membangun koordinasi dengan auditor untuk penelusuran kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa penelusuran kerugian ini menjadi bagian dari langkah penyidik dalam memperkuat bukti penetapan tersangka.
Dalam rangkaian penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka berasal dari pihak DLH Lombok Tengah dan penyedia barang.
Berdasarkan penelusuran informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah petakan izin akomodasi wisata
Nama paket yang tertera, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya, serta belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
Pemenang lelang dari pengadaan barang di bawah satuan kerja DLH Lombok Tengah dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar tersebut, CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.
Kejaksaan menyampaikan dari pengadaan tersebut tercatat ada 10 unit truk yang terdiri dari enam jenis truk jungkit dan empat jenis truk hidrolik.
Dari hasil penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.
Baca juga: Kerja sama Pemkab Lombok Tengah-Kejari penuhi adminduk anak terlantar
Perihal tujuan dari pengadaan tersebut untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.
Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan pelat nomor kendaraan.
Jaksa menilai hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan pelat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.
Pihak kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Keterangan para pihak dan pengumpulan dokumen terkait menjadi bahan kelengkapan jaksa dalam melakukan gelar.
Selain mendapat keterangan dari pihak DLH Lombok Tengah, kejaksaan pada tahap penyelidikan juga mengambil keterangan dari pihak penyedia barang, CV Dodena.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026