"Dalam surat pemberitahuan, penyidik mengatakan akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli keuangan daerah,"

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memperkuat alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB dari keterangan ahli pidana dan keuangan.

Penguatan alat bukti tersebut terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Mataram kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

"Dalam surat pemberitahuan, penyidik mengatakan akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli keuangan daerah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Senin.

Surat pemberitahuan tersebut, jelas dia, disampaikan secara resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (22/4).

Ia mengatakan, penyidik menyerahkan SP2HP ini atas tindak lanjut permintaan jaksa yang meminta perkembangan penanganan yang belum juga ada penetapan tersangka sejak masuk penyidikan pada Oktober 2024.

Jika keterangan ahli sudah didapatkan, lanjut dia, penyidik menjanjikan akan melakukan gelar perkara guna menentukan peran tersangka.

"Itu informasi dari penyidik, kita tunggu hasil dari penyidik. Nanti kalau tergambar (perbuatan pidana) akan lanjut ke penetapan tersangka," ucapnya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra belum mengonfirmasi atas perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Namun, dari progres terakhir tercatat bahwa penyidik dalam kasus ini telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil audit menyatakan bahwa ada kerugian negara dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar.

Dari penjelasan auditor, kerugian itu berasal dari retribusi sewa alat berat yang seharusnya diterima Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok sebesar Rp2,9 miliar dan kerugian akibat hilangnya dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.

Retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kas daerah. Begitu juga dengan dua dump truck yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri beserta istrinya. Serta Efendy selaku penyewa alat berat tersebut.

Penyewaan alat berat ini berlangsung pada tahun 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada penyewa, Efendy. Yakni, satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin pengaduk semen.

Penyidik menemukan ada satu unit ekskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck hingga kini belum ditemukan dan belum dikembalikan oleh Efendy.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026