Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima menggandeng Inspektorat Nusa Tenggara Barat guna menelusuri kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020–2025 pada tiga sekolah luar biasa di Kabupaten Bima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar dihubungi dari Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa dalam penelusuran kerugian keuangan negara dengan Inspektorat NTB ini sudah melalui proses telaah kasus.

"Jadi, dalam penelusuran kerugian bersama inspektorat ini kami sudah presentasi kasus dan ditindaklanjuti dengan mengajukan permintaan audit," katanya.

Dengan adanya pengajuan permintaan audit, kini penyidik tinggal menunggu langkah inspektorat membentuk tim audit dan mulai menghitung kerugian.

Baca juga: Dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Woha Bima masuk penyidikan

Sebagai bentuk dukungan penyidik kejaksaan terhadap proses audit kerugian, Virdis menerangkan bahwa seluruh bukti kebutuhan auditor sudah lengkap.

Salah satunya hasil pemeriksaan saksi dari kalangan guru dan pengurus yayasan pada tiga SLB, serta pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Cabang Bima.

Dalam mendukung proses audit, kejaksaan juga akan menyertakan hasil penggeledahan pada tiga SLB yang berlangsung pada awal Januari 2026.

Baca juga: Terpopuler: Pemangkasan dana desa, pimpinan Ponpes di Loteng rudapaksa ustazah, korupsi dana BOS di Bima, hingga kilau emas di ujung hukum

Adapun tiga SLB yang diduga menjadi lokus pidana korupsi dana BOS berada di tiga kecamatan berbeda. Pertama, di Kecamatan Ambalawi, yakni SLB Bukit Bintang, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al Hikmah di Kecamatan Lambu.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026