"Jadi, inspektorat sudah memanggil pihak terkait, termasuk istri mantan bupati. Mereka diperiksa di sana (inspektorat),"

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Dompu, Nusa Tenggara Barat menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2022–2023 dengan memeriksa Lilis Suryani, istri dari mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan di Mataram, Rabu, mengatakan, pemeriksaan Lilis Suryani berjalan bersama saksi lain yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Jadi, inspektorat sudah memanggil pihak terkait, termasuk istri mantan bupati. Mereka diperiksa di sana (inspektorat)," katanya.

Dalam upaya mendukung inspektorat menemukan angka kerugian, penyidik turut menyerahkan barang bukti, salah satunya dokumen yang berkaitan dengan realisasi anggaran PKK.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Danny menyatakan bahwa penyidik belum menerima hasil audit. Melainkan, upaya penelusuran kerugian masih dalam proses penghitungan di inspektorat.

"Jadi, kasus PKK masih dihitung di inspektorat," ujar dia.

Sebelumnya, Kejari Dompu dalam upaya penelusuran kerugian keuangan negara ini berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB.

Dari hasil telaah dokumen, BPKP menyatakan tidak menemukan potensi kerugian sehingga proses audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) tidak dapat berjalan.

Atas hasil demikian, Kejari Dompu menggandeng Inspektorat Dompu. Dokumen yang sebelumnya ditelaah BPKP, kini diserahkan ke pihak inspektorat.

Danny mengakui bahwa penanganan kasus yang berjalan di tahap penyelidikan ini terkesan cukup lama hingga masuk dalam daftar tunggakan Kejari Dompu.

Ia pun memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, penelusuran unsur perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi bagian dari upaya kejaksaan di tahap penyelidikan.

Istri mantan Bupati Dompu, Lilis, menjalani pemeriksaan di kasus ini dalam kapasitas sebagai Ketua tim penggerak PKK Dompu pada tahun anggaran 2022–2023.

Dalam tahap penyelidikan, Lilis masuk dalam daftar permintaan klarifikasi bersama sejumlah saksi dari pengurus PKK Dompu dan instansi terkait, salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.

Kejari Dompu menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan kelompok masyarakat yang menduga adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran PKK yang berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.

Hal tersebut dilihat pelapor dari laporan pertanggungjawaban tim pengurus PKK yang diduga fiktif.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026