Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan bahwa batas desa adalah isu penting yang harus segera diselesaikan.
Ia mengatakan penegasan batas desa penting untuk menciptakan kepastian hukum, perencanaan pembangunan tepat sasaran, dan mengurangi konflik antardesa.
"Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara)," kata La Ode dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan La Ode Ahmad dalam kegiatan Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari sejak 28–30 April 2026.
Dalam program ILASPP ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia. Program ini dilaksanakan selama lima tahun dari tahun 2025 hingga 2029 dengan total target 5.000 desa.
Pada tahap pertama, penegasan batas desa dilakukan pada tiga kabupaten di Sulawesi, yaitu Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.
Baca juga: NTB perluas akses energi lewat pangkalan elpiji berbasis BUMDes
Penegasan batas desa akan dilakukan pada 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.
"Maksudnya meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini penegasan batas desa mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemerintah menegaskan manajer Kopdes tak gantikan peran pengurus
Ada 10 provinsi dengan capaian batas desa tertinggi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, NTT, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh.
Adapun 10 provinsi dengan capaian batas desa terendah adalah Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Pemdes: Isu batas desa penting untuk segera diselesaikan
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026