"Setelah peninjauan dokumen selesai, berkas lelang akan diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan sekitar dua minggu sebelum ditayangkan secara resmi,"
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, tender kelanjutan pembangunan Kantor Wali Kota Mataram tahap kedua segera dilaksanakan dan ditargetkan pada akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Rabu, mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan peninjauan terhadap dokumen perencanaan bersama tim Manajemen Konstruksi (MK).
"Setelah peninjauan dokumen selesai, berkas lelang akan diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan sekitar dua minggu sebelum ditayangkan secara resmi," katanya.
Dikatakan, jika tidak ada kendala selama proses tender, pengerjaan fisik di lapangan ditargetkan bisa dimulai pada awal Agustus 2026.
Proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram tahap ke dua di Jalan Gajah Mada, Jempong, akan menggunakan skema tahun jamak atau multiyears yang dimulai pada tahun 2026.
Skema multiyears itu telah disepakati melalui nota kesepahaman atau MoU antara Wali Kota Mataram dan Ketua DPRD Kota Mataram. Adapun total biaya yang dibutuhkan untuk merampungkan pembangunan gedung ini diperkirakan mencapai Rp180 miliar, yang akan dialokasikan selama tiga tahun anggaran.
"Untuk saat ini, dana yang disiapkan sekitar Rp60 miliar lebih, termasuk untuk manajemen konstruksi. Pengerjaannya akan terus berlanjut hingga tuntas dalam tiga tahun," katanya.
Dengan anggaran tersebut pembangunan akan fokus pada pembangunan gedung, selain itu Pemerintah Kota Mataram juga masih berupaya menyelesaikan persoalan lahan di bagian depan yang digunakan untuk berjualan buah.
Lahan itu, rencananya akan digunakan untuk mendukung fasilitas kantor termasuk dengan pembebasan lahan toko Atlantis yang menelan biaya sekitar Rp3 miliar.
Namun, proses negosiasi untuk lahan penjual buah masih terkendala masalah internal ahli waris.
"Meski ahli waris sudah ditemukan, kami masih perlu mendalami status hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan sebelum melakukan penganggaran lebih lanjut, yang kemungkinan akan diusulkan pada APBD Perubahan 2026," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026