Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menata ulang skema kerja sama pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Ketua Harian Satuan Tugas Penataan Aset Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Budi Herman di Mataram, Rabu, mengatakan penataan ulang tersebut mencakup perjanjian kerja sama yang akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini, khususnya perkembangan usaha di Gili Trawangan.
“Melalui satgas nantinya akan dilakukan penghitungan ulang terkait nilai aset di Gili Trawangan sebagai dasar penyusunan skema kerja sama,” katanya.
Ia menjelaskan hasil penghitungan tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan standar nilai sewa pemanfaatan lahan.
"Kalau kemarin 'kan sewanya Rp2,5 juta per meter, itu sudah tidak merefleksikan kondisi ekonomi sekarang. Jadi, nanti merujuk ke hasil penghitungan aset, muncul nilai standar berapa harga sewanya per meter," ujar Budi Heman yang juga menduduki jabatan Inspektur Inspektorat NTB tersebut.
Selain penyesuaian nilai sewa, Satgas juga akan menata ulang persyaratan kerja sama pemanfaatan lahan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah serta dukungan aparat penegak hukum.
Baca juga: Sebanyak 7 desa di Lombok Timur masuk Program Desa Berdaya 2026
"Karena ini sudah ada satgas, tentu untuk syarat kerja sama sewa juga akan ditentukan melalui satgas," ucapnya.
Budi menambahkan penyusunan skema baru turut mempertimbangkan putusan perkara korupsi terkait pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Perkara milik dua dari tiga terdakwa, yakni Mawardi Khairi selaku mantan Kepala UPTD Gili Tramena dan seorang pengusaha bernama Alpin Agustin pada Selasa (5/5) telah mencapai agenda putusan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dalam pemanfaatan lahan yang berjalan tidak sesuai skema perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB selaku pemilik lahan, telah dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejati NTB menelusuri aset kasus gratifikasi dan TPPU lahan MXGP
Atas adanya putusan tersebut, Budi Herman mewakili Pemprov NTB selaku pemilik aset memberikan apresiasi dan menyatakan bahwa putusan tersebut akan masuk pertimbangan dalam menyusun ulang skema kerja sama pemanfaatan lahan 65 hektare di Gili Trawangan.
"Saya, khususnya ketua harian satgas, betul-betul merasa dibantu oleh putusan ini dan tentunya skema perjanjian nanti akan mencermati isi putusan," kata Budi Herman.
Dia memastikan bahwa dengan adanya putusan pidana tersebut, Pemprov segera mengupayakan agar keberadaan aset di salah satu kawasan wisata andalan NTB ini masuk sebagai penyumbang pendapatan daerah dengan nilai yang cukup besar.
Sebagai nilai tambah dalam menarik investor dalam pemanfaatan aset ini, Satgas juga akan mencari solusi terkait persoalan sampah dan air bersih yang kerap menjadi keluhan di Gili Trawangan.
"Yang jelas, skema yang kita buat nanti mendasar pada pergub (peraturan gubernur), akan ada batasan-batasan. Tidak ada lagi perjanjian di atas perjanjian, perjanjian hanya dengan pemprov. Kami usahakan secepat mungkin untuk penyelesaian," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026