"Sekarang laporannya sedang ditelaah bidang pidsus (pidana khusus),"
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi memerintahkan jajaran bidang pidana khusus menangani kasus dugaan korupsi yang muncul dalam pengelolaan dana bantun operasional sekolah (BOS) pada SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu.
Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Kamis, memberikan perintah penanganan ke bidang pidana khusus tersebut dalam bentuk disposisi atas adanya laporan yang dari masyarakat.
"Sekarang laporannya sedang ditelaah bidang pidsus (pidana khusus)," katanya.
Ia menyampaikan bahwa proses telaah ini bertujuan untuk melihat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai laporan. Jika unsur PMH sudah terlihat dari proses telaah, sesuai prosedur jaksa akan menindaklanjuti ke tahap klarifikasi dan pengumpulan dokumen terkait.
"Jadi, tunggu saja hasil telaahnya, akan disampaikan," ucap Wahyudi.
Kejati NTB menerima laporan ini secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB, Senin (4/5).
Dalam laporan, dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Kempo muncul pada periode 2020-2025 dengan nominal anggaran mencapai Rp1 miliar per tahun.
Dalam laporan, dugaan korupsi yang muncul berkaitan dengan penyimpangan dari pengelolaan dana BOS.
Dugaan tersebut dilihat pelapor dari kondisi SMAN 1 Kempo yang masih jauh dari kesesuaian fasilitas penunjang belajar mengajar.
Salah satu persoalan yang paling mencolok adalah kondisi sarana dasar sekolah seperti toilet. Dari total 15 unit yang mendapat alokasi anggaran perbaikan per tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi.
Selain itu, muncul dugaan pungutan liar dalam aktivitas penerimaan siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah dengan nominal penarikan Rp600 ribu per siswa.
Persoalan lain terkait dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dari sekitar 200 siswa penerima.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026