Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) melalui kebijakan konsolidasi guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing dan memperkokoh ketahanan industri keuangan daerah.

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan langkah konsolidasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

"Melalui penggabungan BPR, diharapkan dapat semakin memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola sehingga mampu meningkatkan daya saing industri BPR/S di NTB," kata Rudi saat pertemuan dengan pengurus PT BPR Prima Nadi di Kantor OJK NTB.

Pertemuan tersebut digelar dalam rangka penyerahan salinan keputusan pemberian izin penggabungan serta hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Dewan Komisaris, dan Direksi PT BPR Prima Nadi hasil penggabungan.

OJK sebelumnya telah memberikan izin penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP35/D.03/2026 tertanggal 29 April 2026.

Menurut Rudi, penggabungan itu diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan perbankan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperbesar kapasitas intermediasi BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di NTB.

Berdasarkan data posisi Maret 2026, total aset PT BPR Prima Nadi tercatat sebesar Rp220,13 miliar. Sementara itu, total aset PT BPR Prima Dewata mencapai Rp61,1 miliar.

OJK NTB mencatat konsolidasi industri BPR/BPRS di daerah tersebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2024 hingga 2025, sejumlah penggabungan juga telah dilakukan, di antaranya PT BPR Danayasa ke dalam PT BPR Sowan Utama, PT BPR Kabalong Abdi Swadaya ke dalam PT BPR Wiranadi, serta PT BPR Dana Master Dewata ke dalam PT BPR Dana Master Lotara.

Melalui proses konsolidasi tersebut, jumlah BPR/BPRS di Provinsi NTB kini menjadi 20 lembaga, yang terdiri atas 17 BPR konvensional dan tiga BPRS.

Rudi menilai keberadaan BPR/S yang sehat dan kuat memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama karena layanan keuangan BPR lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.

Selain itu, penguatan kelembagaan dinilai penting agar BPR mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi keuangan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Baca juga: DPR menilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi

Secara nasional, industri BPR/S pada 2025 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Total aset industri BPR/S tumbuh sebesar 5,60 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh penyaluran kredit yang meningkat 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun, serta penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun.

Baca juga: OJK dukung program Desa Berdaya NTB untuk pengentasan kemiskinan

Sementara itu, kinerja industri BPR/S di wilayah NTB juga menunjukkan pertumbuhan yang solid. Total aset BPR/S di daerah itu meningkat 10,20 persen menjadi Rp4,86 triliun. Penghimpunan DPK dan penyaluran kredit masing-masing tumbuh sebesar 10,19 persen menjadi Rp3,16 triliun dan 10,21 persen menjadi Rp3,9 triliun.

Pertumbuhan tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya aktivitas intermediasi perbankan rakyat di NTB, terutama dalam mendukung kebutuhan pembiayaan sektor produktif dan pengembangan UMKM di daerah.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026