Dompu (ANTARA) - Ketua DPRD Dompu, Muttakun, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang mempersilakan Pemerintah Kabupaten Dompu tetap mengelola Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, meski badan usaha milik daerah itu tengah menjalani proses penyidikan dugaan korupsi.
Menurut Muttakun, pengelolaan Perusda tetap perlu dilakukan karena perusahaan daerah tersebut memiliki potensi menjadi sumber bisnis daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu.
"Pemda selama ini terkesan lamban dalam menyikapi urusan Perusda, sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi daerah dan masyarakat," katanya kepada ANTARA di Dompu, Jumat.
Ia mengaku sebelumnya telah meminta pendapat hukum kepada Kejari Dompu terkait kemungkinan pemerintah daerah tetap mengelola Perusda Kapoda Rawi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya meminta dukungan berupa advis hukum terkait masalah Perusda Kapoda Rawi, apakah bisa dikelola oleh Pemkab Dompu dalam kondisi Perusda sebelumnya tengah menghadapi persoalan hukum," ujarnya.
Politisi NasDem itu mengatakan, sejak menjabat Ketua Komisi I DPRD Dompu hingga menjadi Ketua DPRD, dirinya terus mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam penataan dan pengelolaan Perusda Kapoda Rawi.
Menurut dia, keterlambatan pemerintah daerah dalam menyiapkan kebijakan dan telaahan terkait pengelolaan Perusda membuat sejumlah potensi usaha daerah tidak berjalan optimal.
"Kelambanan sikap dan tindakan para pembantu bupati untuk segera memberi dan menyampaikan telaahan kepada Bupati Dompu agar segera mengelola Perusda Kapoda Rawi telah menimbulkan kerugian bagi rakyat dan daerah dalam hal mandeknya usaha yang seharusnya bisa dilakukan oleh Perusda sebagai sumber peningkatan PAD," katanya.
Ia juga mengungkapkan, saat melakukan koordinasi dengan Kejari Dompu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menyampaikan pemerintah daerah dapat melakukan audit kinerja dan aset guna memudahkan proses pemisahan aset dalam penataan perusahaan daerah tersebut.
Baca juga: Kejari Dompu tegaskan proses hukum tak menghambat operasional Perusda Kapodarawi
"Kajari Ibu Lusi menyampaikan kepada saya tinggal Pemkab Dompu melakukan audit kinerja dan aset untuk memudahkan pemisahan aset Perusda," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi tidak menghambat pemerintah daerah mengelola badan usaha milik daerah tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi ditangani Kejari Dompu berdasarkan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah periode 2007 hingga 2023.
Baca juga: Kerugian korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu capai Rp3,24 miliar
Dalam penanganan perkara itu, Kejari Dompu menggandeng Kantor Akuntan Publik Khairunnas untuk menghitung indikasi kerugian negara. Hasil audit menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan pada rentang 1 Juni 2007 hingga 30 Juni 2023 sebesar Rp3,241 miliar.
Saat ini, Kejari Dompu masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus tersebut.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026