"Terhitung sejak pemutusan kontrak kerja sama lahan seluas 65 hektare dengan PT GTI tahun 2021, hanya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pemilik aset atas lahan tersebut yang punya wewenang untuk memanfaatkan, mengelola, dan menyewakan,"
Mataram (ANTARA) - Majelis hakim dalam putusan Ida Adnawati, terdakwa korupsi pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, menguatkan perihal hak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas kepemilikan lahan seluas 65 hektare tersebut.
"Terhitung sejak pemutusan kontrak kerja sama lahan seluas 65 hektare dengan PT GTI tahun 2021, hanya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pemilik aset atas lahan tersebut yang punya wewenang untuk memanfaatkan, mengelola, dan menyewakan," kata Irawan Ismail, hakim adhoc membacakan pertimbangan putusan Ida Adnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam uraian putusan, hakim turut menyebut lahan yang dikuasai terdakwa Ida Adnawati seluas 28 are dan dialihkan pengelolaannya sebagian seluas 3 are kepada Alpin Agustin menjadi bagian dari hak kelola Pemprov NTB.
Oleh karena itu, ketua majelis hakim, Mukhlassuddin dalam amar putusan menyatakan uang kontrak perjanjian pengalihan pengelolaan lahan seluas 3 are oleh terdakwa Ida Adnawati dengan nilai Rp300 juta dari Alpin Agustin diminta untuk dirampas dan dijadikan sebagai bagian dari uang pengganti kerugian keuangan negara.
Luga Harlianto, mewakili tim jaksa penuntut umum perkara korupsi pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT GTI tersebut memberikan apresiasi atas putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi apa yang menjadi putusan hakim. Dengan adanya putusan ini kembali menjadi penegasan bahwa lahan 65 hekatre yang diakui milik masyarakat menjadi penghambat pemerintah daerah saat ini untuk dimanfaatkan sudah ditegaskan kembali bahwa hanya pemprov yang memiliki lahan itu. Hanya pemprov yang bisa memanfaatkan dan menerima manfaat atas lahan itu," ucap jaksa.
Terkait putusan pidana untuk terdakwa Ida Adnawati yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, perihal pidana hukuman, denda, dan nominal uang pengganti kerugian keuangan negara, Luga belum berani memberikan keterangan sebelum ada arahan lebih lanjut dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.
"Tentunya, kami akan melaporkan lebih dahulu pada pimpinan (Kepala Kejati NTB). Kami akan lakukan penelaahan terlebih dahulu apakah kami akan menerima putusan ini atau ajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa dengan dua di antaranya sudah lebih dahulu menjalani sidang putusan, yakni Mawardi Khairi selaku mantan Kepala UPTD Gili Tramena dan Alpin Agustin.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT GTI tanpa melalui perjanjian dan kesepakatan dengan Pemprov NTB selaku pemilik aset.
Untuk terdakwa Ida Adnawati selaku pengusaha yang menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut dengan membuat perjanjian pengalihan pengelolaan lahan seluas 3 are kepada Alpin Agustin dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.
Hakim dalam amar putusan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta subsider satu tahun penjara atas pengalihan pengelolaan lahan 3 are kepada Alpin Agustin.
Jaksa sebelumnya dalam materi tuntutan meminta hakim menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Ida Adnawati juga diminta untuk dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun dan 9 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menuntut demikian dengan menyatakan ketiga tersangka telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan seluas 28 are lahan eks PT GTI yang berada di bawah penguasaan Ida Adnawati.
Dalam aturan terbaru, seharusnya pengelolaan lahan eks PT GTI yang dihentikan pada tahun 2021, dilakukan dalam kontrak dengan Pemprov NTB selaku pemilik aset.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, jaksa dalam materi dakwaan menyatakan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan telah mengalami kerugian mencapai Rp1,42 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026