"Kerugian negara itu muncul kebanyakan dari program nonfisik atau pengadaan barang,"
Mataram (ANTARA) - Tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat merilis kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Akar-akar dengan nilai mencapai Rp551 juta.
"Kerugian negara itu muncul kebanyakan dari program nonfisik atau pengadaan barang," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra melalui sambungan telepon, Senin.
Wilandra mengakui bahwa pihaknya menerima hasil audit dari BPKP NTB ini atas tindak lanjut permintaan penyidik.
Dengan menerima hasil audit kerugian keuangan negara, ia menyampaikan bahwa materi penyidikan kini telah rampung. Seluruh alat bukti telah dikumpulkan dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen terkait.
Atas status penyidikan korupsi yang telah rampung, ia menyampaikan penyidik mengagendakan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
"Tujuan gelar ini untuk penetapan tersangka. Kita tinggal tunggu jadwal di Polda NTB," ujarnya.
Persoalan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) Akar-akar tahun anggaran 2021-2023.
Melalui laman Jaga.id, platform digital milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar-akar mengelola ADD tahun anggaran 2021 dengan nominal Rp2,3 miliar. Tahun 2022, Desa Akar-akar mengelola Rp2,4 miliar dan tahun 2023 senilai Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penggelembungan (mark-up) harga dalam sejumlah pengadaan barang yang menjadi bagian dari program desa.
"Jadi, munculnya potensi kerugian negara itu dari mark-up," kata Wilandra.
Baca juga: Polda NTB menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan mebel 40 SMK
Baca juga: Polresta perkuat penyidikan korupsi alat berat dari ahli keuangan
Baca juga: Kejari Lombok Tengah dan BPKP telusuri kerugian pengadaan truk sampah
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026