Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026 dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2025-2026. 

Dalam masa persidangan ketiga ini, para wakil rakyat setidaknya akan menggodok berbagai agenda penting. Sekertaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana di Lombok Tengah, Senin menyampaikan bahwa memasuki masa persidangan ketiga tahun sidang 2025—2026, akan diisi dengan berbagai agenda strategis dan prioritas kelembagaan DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. 

“Berbagai agenda tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mendukung penyelenggaraan Pemda yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Adapun agenda-agenda utama yang akan dilaksanakan pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2025—2026 diantaranya pembahasan rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2027 dan perubahan Propemperda Lombok Tengah tahun 2026  serta penyusunan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2027 sebagai landasan perencanaan kegiatan legislasi dan kelembagaan DPRD pada tahun anggaran berikutnya.

“Kemudian pembahasan lanjutan Pansus terhadap Ranperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal Pemda, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha, sebagai upaya memperkuat iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan pelayanan publik di daerah,”terangnya.

Selain itu, pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Lombok Tengah pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024—2029 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya keputusan gubernur NTB. 

Hingga pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ketiga tahun sidang 2025—2026 sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung di masing-masing Dapil. 

“Termasuk pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang meliputi penyampaian penjelasan kepala daerah, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban kepala daerah, serta pembahasan bersama Banggar, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,”tambahnya.

Baca juga: Pembangunan Koperasi Desa MP Lombok Timur rampung di 8 desa

Selain itu ada pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2027 serta pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan penganggaran daerah.

“Ada pembahasan Ranperda usul DPRD, di antaranya Ranperda tentang pencegahan pernikahan anak, Ranperda tentang pelindungan dan pemberdayaan kesenian daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Ranperda tentang penanggulangan bencana kebakaran, sebagai wujud komitmen DPRD dalam membentuk regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”tambahnya. 

Baca juga: RUPS Tahunan, Bank NTB Syariah perkuat fondasi pertumbuhan dan keberlanjutan

Disampaikan juga bahwa dalam masa sidang ketiga ini ada juga pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah, penyesuaian prioritas program, dan menjamin kesinambungan pelaksanaan kegiatan Pemda.

“Jadi berbagai agenda strategis tersebut tentunya memerlukan keseriusan, sinergi, dan komitmen bersama antara DPRD dan Pemda, agar seluruh proses pembahasan kebijakan daerah dapat berjalan secara efektif, tepat waktu, dan berkualitas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Tengah,”terangnya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026