Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ida Adnawati, terdakwa korupsi pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berada di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat."Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ida Adnawati dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan terdakwa Ida Adnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta subsider satu tahun kurungan pengganti.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa Ida Adnawati yang memanfaatkan sebagian lahan eks pengelolaan PT GTI dan kini kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi NTB tersebut, terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dakwaan subsider itu berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa terdakwa Ida Adnawati terbukti secara sah telah bersama-sama saksi Mawardi Khairi dan Alpin Agustin melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan atas diri terdakwa sesuai dakwaan subsider penuntut umum," ucapnya.
Meskipun terbukti melanggar dakwaan subsider sesuai dengan tuntutan jaksa, namun hakim dalam uraian putusan menyatakan tidak sependapat dengan nominal kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit senilai Rp1,42 miliar.
Melainkan hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti menikmati keuntungan dari adanya perjanjian pengalihan pengelolaan lahan seluas 3 are dengan nilai Rp300 juta.
Baca juga: BPKP NTB rilis kerugian korupsi dana Desa Akar-akar senilai Rp551 juta
Perjanjian pada tahun 2024 tersebut dilakukan terdakwa Ida Adnawati dengan pengusaha bernama Alpin Agustin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Angka Rp300 juta yang dinikmati terdakwa tersebut yang kemudian dinyatakan sebagai angka kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kejari Dompu telaah laporan dugaan penyimpangan internal PDAM
"Terdakwa telah menyadari bahwa lahan seluas 3 are tersebut bagian dari milik Pemprov NTB, namun tetap melakukan perjanjian pengalihan pengelolaan kepada Alpin Agustin," ujar hakim.
Perihal adanya pengembalian uang Rp360 juta dari terdakwa Ida Adnawati yang dititipkan melalui penuntut umum, hakim meminta untuk dirampas dan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026