Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai menertibkan 25 ritel modern yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Senin, mengatakan pemerintah daerah telah mengimbau pemilik ritel modern untuk melakukan penutupan usaha secara mandiri.
“Kami mengimbau penutupan mandiri terhadap puluhan ritel modern yang terbukti melanggar perda,” kata Zaenal.
Ia menjelaskan pelanggaran yang ditemukan antara lain lokasi ritel modern terlalu dekat dengan pasar tradisional dan tidak sesuai dengan ketentuan tata usaha yang berlaku.
Menurut dia, langkah penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas teguran tertulis yang sebelumnya telah diberikan pemerintah daerah, namun tidak diindahkan pihak manajemen ritel modern.
“Kami dari Satpol PP siap melakukan pembongkaran apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan penutupan secara mandiri,” ujarnya.
Zaenal mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait perlindungan terhadap ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Semoga kegiatan penertiban ini berjalan lancar,” katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah fasilitas produk UMKM masuk ritel modern
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah menyebutkan penutupan terhadap 25 ritel modern mulai berlaku pada 11 Mei 2026.
Namun, penutupan tersebut masih bersifat sementara selama 10 hari ke depan.
Menurut dia, masa tersebut diberikan agar pemilik usaha dapat mengemas barang dagangan dan menghentikan kegiatan usahanya secara mandiri.
Baca juga: UMKM Lombok Barat naik kelas, Produk lokal kini masuk ritel modern
“Selama masa penutupan sementara itu, pihak ritel modern tidak diperkenankan menjalankan aktivitas usaha,” katanya.
Ia menegaskan apabila hingga batas waktu 10 hari pemilik usaha belum juga menutup kegiatan secara mandiri, pemerintah daerah akan melakukan penutupan secara paksa.
“Kami berharap mereka dapat melaksanakan surat peringatan yang telah diberikan untuk melakukan penutupan secara mandiri,” ujarnya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026