Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, AKBP Sodikin Fahrojin menaruh atensi atas adanya kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang berawal dari perkenalan dengan terduga pelaku via media sosial (medsos).

"Dengan adanya kasus ini kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan," kata AKBP Sodikin Fahrojin melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa.

Ia menegaskan, atas adanya penanganan kasus yang kini berada di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu, pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan psikologis korban anak.

"Yang pastinya, setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Kapolres menerangkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus dugaan rudapaksa ini telah mengamankan terduga pelaku berinisial DW (24) atas tindak lanjut laporan.

Kali pertama laporan tersebut masuk ke Polsek Kilo. Jajaran polsek dengan cepat menindaklanjuti laporan dengan mengamankan terduga pelaku DW yang berprofesi sebagai seorang petani.

Baca juga: Kakek Jompo di Dompu diamankan Polisi terkait kasus pencurian

Dari rangkaian penyelidikan terungkap modus DW melakukan aksi dugaan rudapaksa terhadap korban yang berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut bermula ketik korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial.

Atas perkenalan tersebut, terduga pelaku membuat janji dengan korban dengan modus mengajak makan bakso pada Sabtu malam (9/5).

Korban kemudian dijemput dan di tengah perjalanan, terduga pelaku membawanya ke rumah terduga pelaku di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Baca juga: Karyawati minimarket di Dompu dianiaya, warga blokir jalan

Dari lokasi tersebut korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.

Menurut keterangan korban, dirinya mendapat ancaman akan dicekik apabila menolak permintaan terlapor. Korban juga mengaku disetubuhi terduga pelaku lebih dari satu kali hingga dipulangkan pada Minggu (10/5).

Korban yang pulang ke rumah langsung mengadu ke orang tuanya dan membuat laporan ke Polsek Kilo.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026