Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp578,80 miliar atau tumbuh 13,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp578,80 miliar atau sebesar 14,84 persen dari target tahunan sebesar Rp3,9 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk di Mataram, Rabu.
Judiana mengatakan capaian itu menandakan aktivitas ekonomi di Nusa Tenggara Barat masih bergerak positif di tengah dinamika ekonomi yang terjadi pada awal tahun 2026.
Ia menyebut komposisi penerimaan pajak didominasi pajak berbasis konsumsi dan penghasilan.
Pajak penghasilan (PPh) memberikan kontribusi sebesar Rp392,19 miliar, sedangkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) sebanyak Rp379,10 miliar.
"Dominasi kedua jenis pajak ini mengindikasikan aktivitas ekonomi domestik dari sisi konsumsi masyarakat maupun penghasilan tetap terjaga dengan baik dan menjadi penopang utama penerimaan negara di daerah," papar Judiana.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah perkuat pengawasan pajak restoran
Lebih lanjut dia menyampaikan penerimaan pajak dari sisi sektoral masih didominasi administrasi pemerintahan dengan kontribusi 44,5 persen atau sebesar Rp257,60 miliar.
Menurut Judiana, kondisi itu menunjukkan belanja pemerintah punya peran besar dalam upaya mendorong aktivitas ekonomi daerah.
Baca juga: Pemprov NTB persiapkan undian emas 12 gram bagi warga taat pajak
Adapun sektor perdagangan juga memiliki performa positif dengan kontribusi sebesar 18 persen dan pertumbuhan mencapai 33 persen yang mencerminkan peningkatan aktivitas distribusi barang dan konsumsi masyarakat.
"Hal ini menunjukkan indikasi positif bahwa penerimaan di Nusa Tenggara Barat cukup menjanjikan," pungkas Judiana.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026