"Apakah terdakwa mau tetap melanjutkan persidangan?"

Mataram (ANTARA) - Seorang Warga Negara Prancis bernama Ludovic Roche menjalani sidang kepemilikan satu poket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu sore.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Dian Wicayanti dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelum sidang digelar hakim ketua memberi kabar terhadap terdakwa terkait salah seorang anggotanya tidak hadir dalam sidang karena alasan cuti, yakni Kelik Trimargo.

"Apakah terdakwa mau tetap melanjutkan persidangan?" tanya ketua majelis hakim.

Terdakwa yang terlihat mampu berbahasa Indonesia menyetujui persidangan tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran salah seorang hakim anggota.

Selanjutnya, hakim ketua yang mengetahui terdakwa hadir di persidangan tanpa pendampingan advokat, menawarkan agar terdakwa menggunakan layanan pendampingan hukum yang diberikan negara secara gratis.

"Karena ancaman pidana dalam dakwaan ini paling lama 12 tahun penjara, maka terdakwa wajib menggunakan pendampingan hukum," ucap hakim ketua.

Terdakwa pun menerima tawaran tersebut dan sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, terdakwa didakwa menguasai satu poket sabu dengan berat bersih 0,27 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penangkapan Ludovic Roche bersama MUB, warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan.

Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di wilayah Bayan saat berboncengan. Barang bukti satu poket ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang tersimpan di media penyimpanan kendaraan.

Meskipun tertangkap dengan barang bukti narkoba, namun dari hasil pemeriksaan urine menyatakan Ludovic Roche negatif zat methamphetamine yang menjadi kandungan kimia sabu.

Dengan uraian dakwaan tersebut, Ludovic Roche didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penyesuaian pidana pada Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu (20/5) dengan agenda pembuktian.

"Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," kata hakim ketua.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026