Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menggagalkan peredaran sabu yang masih dalam bentuk bongkahan dari penangkapan seorang petani asal Sape, Kabupaten Bima, berinisial FI (27).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa sabu dalam bentuk bongkahan yang sudah terkemas klip plastik bening siap edar tersebut mencapai berat 87,44 gram.

"Yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan dinihari tadi di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima," katanya.

Ia mengakui bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Naru yang berada dekat dengan Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima.

"Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan dilakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku FI," ucapnya.

Penangkapan FI berlangsung di pinggir jalan dekat pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bongkahan sabu dalam satu bungkus plastik klip besar dengan berat 28,78 gram dan 5 bungkus plastik klip kecil seberat 5,06 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua tas kecil warna abu-abu dan hitam, satu unit handphone merek Infinix warna hijau serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke kamar kos milik FI yang masih berada di desa dekat Pelabuhan Sape tersebut.

"Lokasi kedua ditemukan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu bungkus plastik klip kosong, satu tas kecil warna merah muda, satu buah timbangan, dan perangkat alat isap sabu," ujar dia.

Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Bima

Dari hasil interogasi, FI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SU. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi pengembangan ke tempat SU yang masih berada dalam satu lingkungan kos FI.

"Dari pengembangan ini SU tidak berada di lokasi. Tapi ada barang bukti terkait peredaran sabu yang kami temukan," ucapnya.

Barang bukti tersebut berupa bongkahan sabu dalam lima bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 48,46 gram dan empat bungkus plastik klip kecil seberat 4,90 gram yang disimpan dalam laci meja dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam.

Selain itu, tim juga menemukan alat hisap atau bong dan satu pipet sendok di dalam kamar kos tersebut.

"Jadi, total keseluruhan barang bukti sabu hasil dinihari tadi 87,44 gram," katanya.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota ajukan justice collaborator di kasus narkotika

Kini seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya dalam kasus ini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku SU yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026